Horasman Diando Suradi (kiri) dan Siti Sapura (Kanan) Kuasa Hukum Terlapor, datangi Polresta Denpasar pada (22/06/2026). (dok: realitasbali)
DENPASAR, Realitas Bali – Penanganan perkara dugaan penggelapan asal-usul anak yang menyeret seorang perempuan bernama Karina Chandra menuai sorotan. Kuasa hukumnya menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan meminta Polresta Denpasar menghentikan penyidikan.
Tim kuasa hukum Karina, Siti Sapura alias Ipung bersama Horasman Diando Suradi, mendatangi Polresta Denpasar, Senin (22/6/2026). Mereka mengajukan permohonan gelar perkara khusus sekaligus penghentian penyidikan (SP3).
Menurut Ipung, kliennya dilaporkan oleh suaminya sendiri hanya karena melahirkan di rumah sakit yang berbeda dari lokasi persalinan yang sebelumnya direncanakan bersama.
“Saya baru kali ini menemukan perkara yang membuat saya bertanya-tanya. Ada seorang suami melaporkan istrinya hanya karena tidak melahirkan di tempat yang dia inginkan. Misalnya suami menghendaki melahirkan di rumah sakit tertentu. Tetapi karena kondisi medis akhirnya melahirkan di rumah sakit lain dan lebih cepat dari jadwal yang disepakati. Lalu hal itu dilaporkan sebagai tindak pidana,” ujar Ipung.
Kuasa Hukum Nilai Unsur Pidana Tidak Terpenuhi
Laporan tersebut menggunakan Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan asal-usul orang. Namun, menurut pihak kuasa hukum, unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.
Ipung menjelaskan bahwa ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur tindakan yang menyebabkan asal-usul seorang anak menjadi tidak jelas, seperti penukaran bayi, mengakui anak orang lain sebagai anak kandung, atau menyembunyikan identitas kelahiran anak.
“Kalau bayi ditukar, kalau identitas anak dipalsukan, atau ibu yang melahirkan diganti dengan nama orang lain, itu baru masuk. Tetapi dalam perkara ini tidak ada itu semua. Nama ibu yang melahirkan tetap tercantum atas nama Karina Chandra,” katanya.
Dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Kapolresta Denpasar, kuasa hukum menjelaskan Karina menikah dengan Reiner pada Mei 2025.
Namun, sejak Juli 2025 keduanya disebut telah pisah rumah akibat sering terjadi pertengkaran. Saat itu Karina sedang mengandung dua bulan dan beberapa kali mengalami pendarahan sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Karina kemudian mengajukan gugatan cerai pada akhir Januari 2026. Pada 14 Februari 2026, ia melahirkan anak pertamanya melalui operasi caesar di RS Prima Medika Denpasar. Saat proses persalinan, Karina didampingi ibu kandungnya, Liem Jen Lie, yang juga menjadi penjamin tindakan medis.
Menurut kuasa hukum, justru fakta bahwa ibu kandung menjadi penjamin di rumah sakit dijadikan dasar pelaporan oleh suaminya dengan tuduhan menggelapkan asal-usul anak.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan Karina tidak pernah memegang akta perkawinan maupun kartu keluarga sejak menikah karena seluruh dokumen tersebut masih dikuasai oleh suaminya. Akibatnya, Karina hanya memiliki KTP dengan status belum kawin.
“Nah, kalau klien kami tidak pernah memegang akta perkawinan, bagaimana ceritanya dia bisa menunjukkan akta perkawinan saat melahirkan? Sampai sekarang dia hanya punya KTP dengan status belum kawin karena dokumen perkawinannya dikuasai pelapor,” tandasnya.
Penyidikan Dinilai Terlalu Cepat
Selain substansi perkara, kuasa hukum turut mempertanyakan proses penanganan laporan yang dinilai berlangsung terlalu cepat. Berdasarkan dokumen yang mereka miliki, laporan dibuat pada 10 Maret 2026 dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 8 Juni 2026.
Ipung mengaku kliennya tidak memperoleh kesempatan yang cukup untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang dapat menjelaskan kondisi medis yang menyebabkan persalinan dilakukan lebih cepat di rumah sakit berbeda.
“Laporan tanggal 10 Maret, lalu 8 Juni sudah naik sidik. Kami merasa tidak diberikan ruang untuk menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi ahli yang menjelaskan kenapa harus melahirkan di rumah sakit berbeda dan lebih cepat dari yang direncanakan,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa selama proses klarifikasi, Karina mengaku mengalami tekanan psikologis selama menjalani rumah tangga. Pernikahan pasangan tersebut, menurut mereka, hanya berlangsung sekitar dua bulan sebelum akhirnya berpisah tempat tinggal.
“Klien kami menyampaikan bahwa suaminya pernah mengatakan menyesal menikah dengannya, menuntut agar dia tunduk sepenuhnya sebagai istri, bahkan mengeluarkan ucapan-ucapan yang membuat klien kami merasa terintimidasi,” kata Ipung.
Atas dasar itu, pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan masyarakat dan permohonan audiensi kepada Kapolresta Denpasar, sekaligus mengajukan permohonan gelar perkara khusus dan penghentian penyidikan.
“Kami memohon gelar perkara khusus dan SP3. Menurut kami ini konflik rumah tangga yang seharusnya diselesaikan melalui jalur keluarga. Yang harus diingat, ada seorang bayi yang menjadi korban jika perkara ini dipaksakan berlanjut,” tegasnya.
Pihak Suami Sebut Ada Ketidaksesuaian Data
Sementara itu, kuasa hukum Reiner dari Cahaya Jenggala Law Office, Sonny Tumbelaka, menyatakan laporan pidana tersebut diajukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian data dalam proses persalinan.
Menurut Sonny, pernikahan antara kliennya dan Karina merupakan pernikahan yang sah. Namun, saat Karina mengajukan gugatan cerai, kehamilan disebut tidak dicantumkan dalam gugatan tersebut.
Ia juga menyebut pasangan tersebut sebelumnya telah menyepakati rencana persalinan pada 22 Februari 2026 di RS BaliMed bersama dokter Wardiana. Namun, Karina kemudian melahirkan melalui operasi sesar di RS Prima Medika pada 14 Februari 2026 dengan menggunakan identitas berstatus belum menikah.
Atas dasar itu, pihak Reiner melaporkan Karina ke Polresta Denpasar atas dugaan penggelapan asal-usul anak.
“Melahirkan jauh lebih cepat dan tidak sesuai perjanjian di BaliMed. Kami lihat bahwa laporannya itu juga dipalsukan. Karina Candra memberikan identitas itu belum pernah menikah,” ujar Sonny.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengaku belum menerima laporan terkait kedatangan tim kuasa hukum Karina ke Polresta Denpasar.
“Kami belum update terkait kedatangan pengacara terlapornya. Nanti kami infokan,” pungkas dia.
