Ketua PENA NTT Agustinus Apollo Daton saat menyerahkan surat pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD RI diterima oleh Edy (kanan) bagian kesekretariatan BK DPD RI di Jakarta. (dok: istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Perhimpunan Jurnalis NTT (PENA NTT) Bali resmi melayangkan surat pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI terkait dugaan tindakan tidak profesional oleh anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK). Surat tersebut diserahkan langsung di Kantor DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Surat bernomor 032/B-PENA/III/2026 itu diserahkan Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Apollonaris K. Daton, dan diterima petugas bagian surat menyurat DPD RI, Edi.
“Kami segera meneruskan surat ini kepada sekretariat pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPD RI,” kata Edi usai menerima dokumen tersebut.
Agustinus Daton menegaskan, pengaduan tetap diajukan meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk komitmen organisasi dalam membela profesi jurnalis.
“Sikap ini kami lakukan untuk mengingatkan setiap pejabat publik agar berhati-hati dalam merespon setiap informasi apalagi berkaitan masalah-masalah sensitif. Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan sangat besar dampaknya,” kata Agustinus.
Ia juga berharap Badan Kehormatan DPD RI segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Walaupun surat ini hanya tembusan, kami berharap agar BK DPD RI secepatnya merespon sesuai dengan UU MD3. Prinsipnya sebagai warga negara, PENA NTT telah menyampaikan aspirasi secara langsung ke gedung parlemen,” ujarnya.
Kronologi dan Substansi Pengaduan
Dalam surat pengaduan, PENA NTT Bali menyoroti unggahan ulang (repost) dari akun Instagram bercentang biru, @aryawedakarna yang memuat berita berjudul dugaan kasus kekerasan seksual terhadap warga negara asing di Bali.
Masalah muncul karena unggahan tersebut menampilkan foto yang tidak sesuai dengan isi berita. Foto yang digunakan justru merupakan anggota PENA NTT Bali yang juga wartawan Kompas.com berinisial VSG.
PENA NTT Bali menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyebaran informasi yang tidak terverifikasi. Dan juga berpotensi merugikan korban secara pribadi maupun profesional.
Dalam pernyataan sikapnya, organisasi ini menegaskan tiga poin utama, termasuk identitas korban sebagai anggota mereka dan kecaman terhadap tindakan yang dinilai ceroboh.
”Meskipun AWK berdalih hanya memposting ulang postingan berita media online kuatbaca.com dalam akun dilakukan @kuatbacacom, namun sebagai pejabat publik saudara AWK seharusnya memiliki pengetahuan yang cukup untuk menilai dan memverifikasi setiap informasi atau pemberitaan sebelum diposting di media sosial.” tegas Ketua PENA NTT-Bali, Agustinus.
Tuntutan dan Respons
PENA NTT Bali mendesak agar Arya Wedakarna segera memberikan klarifikasi terbuka melalui media sosial serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan anggota PENA NTT Bali.
Organisasi ini juga menilai klarifikasi publik penting sebagai bentuk tanggung jawab pejabat publik atas dampak informasi yang disebarkan.
Sebelumnya, pada Senin (30/3/2026), Arya Wedakarna telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada wartawan Kompas.com berinisial VSG serta kepada PENA NTT Bali. Pernyataan tersebut juga dipublikasikan melalui akun media sosial miliknya.
