Kakanwil BPN Bali I Made Daging. (Dok. Istimewa)
REALITASBALI | DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, angkat suara terkait putusan praperadilan yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Made Daging menyatakan menghormati keputusan pengadilan dan akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
“Jadi untuk itu, oleh karena itu, saya ikutin proses yang sedang berjalan. Saya hormati institusi yang punya kewenangan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia berharap pihak lain juga menghormati tugas dan kewenangan instansi yang dipimpinnya.
“Apa yang kami lakukan, semua kami yakin sudah didasarkan dengan ketentuan yang menjadi pedoman kami bekerja,” timpalnya.
Siap Hadapi Persidangan
Lebih lanjut, Made Daging menegaskan kesiapannya menghadapi persidangan berikutnya. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya terkait perkara tersebut.
“Ya, secara teknis itu saya serahkan kepada penasihat dukung saya,” tandasnya.
Di sisi lain, ia memastikan perkara hukum yang menjeratnya tidak akan mengganggu tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kakanwil BPN Bali.
“Ya, seperti saya bilang kemarin, tidak boleh mengganggu. Walaupun kalau dibilang saya (terganggu) apa enggak, pasti,” tuturnya.
Ia juga menyebut mendapat dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN atas kasus yang dihadapinya. “Support lah,” ujarnya singkat.
Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sah
Sebelumnya, PN Denpasar menolak permohonan praperadilan yang diajukan Made Daging pada Senin (9/2/2026). Dalam putusannya, hakim tunggal I Ketut Somanasa menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi syarat formal.
“Maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (I Made Daging) haruslah dinyatakan tidak beralasan dan ditolak seluruhnya, sebaliknya termohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil penetapan tersangka,” jelasnya saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Made Daging dipastikan berlanjut ke tahap persidangan. (idr)
