Gubernur Bali Wayan Koster saat kegiatan perpanjangan penandatanganan nota kesepakatan yang dilakukan bersama unsur aparat keamanan pada Jumat (6/2/2026) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur, Denpasar. (dok.istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali memperpanjang kerja sama pengamanan berbasis desa adat melalui pelaksanaan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). Langkah ini ditempuh untuk memperkuat stabilitas keamanan Bali yang terus menghadapi tekanan sosial akibat tingginya aktivitas pariwisata dan arus penduduk.
Perpanjangan nota kesepakatan dilakukan bersama unsur aparat keamanan dan lembaga adat. Melibatkan Pemprov Bali, Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, serta Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (6/2/2026).
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Sipandu Beradat menjadi fondasi utama pengamanan lingkungan berbasis kearifan lokal. Sistem ini menyatukan seluruh unsur keamanan di desa adat. Mulai dari aparat negara hingga Pacalang dan BANKAMDA, dalam satu forum koordinasi berjenjang.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen saya sebagai Gubernur Bali. Bersama Bapak Kapolda Bali, Bapak Pangdam IX/Udayana melalui Bapak Danrem 163/Wira Satya, serta Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dalam memperkuat sinergi pengamanan berbasis Desa Adat,” ungkap Koster.
Menurutnya, Bali hidup dari kekuatan alam, budaya, dan spiritualitas yang menjadi daya tarik wisata dunia. Kondisi tersebut membutuhkan jaminan rasa aman yang kuat. Bukan hanya bagi krama Bali, tetapi juga wisatawan yang datang dari berbagai negara.
Mobilitas Penduduk yang Tinggi
Di sisi lain, tingginya mobilitas penduduk dinilai membawa risiko sosial. Mulai dari gangguan ketertiban hingga potensi kriminalitas. Karena itu, pengamanan yang bertumpu pada desa adat dianggap paling efektif untuk mencegah persoalan sejak tingkat komunitas.
Penguatan peran desa adat sendiri telah diperkuat secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019. Sementara Sipandu Beradat dijalankan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 yang sejalan dengan konsep pengamanan swakarsa Polri.
Koster meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, aparat keamanan, dan struktur Majelis Desa Adat di setiap tingkatan aktif membina forum Sipandu Beradat agar benar-benar berjalan di lapangan, bukan sekadar formalitas.
“Pada kesempatan ini Saya meminta kepada Walikota/Bupati, Kapolresta/Kapolres, Dandim, dan Bandesa Madya MDA Kota/Kabupaten dapat membina dan memberikan dukungan penuh dalam penguatan dan peningkatan kapasitas pelaksanaan kegiatan Forum Sipandu Beradat dan BANKAMDA di tingkat kota/kabupaten,” jelasnya.
Ia menambahkan penguatan juga harus dilakukan hingga kecamatan dan desa adat agar koordinasi lebih cepat dalam merespons potensi konflik sosial maupun gangguan keamanan.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, Pemprov Bali menargetkan sistem keamanan berbasis desa adat semakin solid, responsif. Serta mampu menjaga kenyamanan masyarakat serta keberlanjutan sektor pariwisata.
