Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026). (dok.Rahma)
REALITASBALI | Denpasar – Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak termohon, yakni Polda Bali.
Ahli hukum yang dihadirkan berasal dari Universitas Hindu Negeri IGB Sugriwa Denpasar, Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H. Dalam keterangannya di hadapan hakim tunggal Ketut Somanasa, Dewi Bunga memaparkan prinsip penerapan hukum pidana apabila terjadi perubahan undang-undang setelah suatu perbuatan dilakukan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terdapat ketentuan yang mengharuskan aparat penegak hukum menggunakan aturan terbaru. Khususnya apabila perbuatan yang dipersoalkan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Apabila terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan dilakukan, maka digunakan adalah ketentuan yang baru kecuali ketentuan yang lama menguntungkan tersangka atau terdakwa atau bahkan terpidana,” ujar Dewi Bunga di persidangan.
Ahli Tegaskan Konsekuensi Hukum
Lebih lanjut, Dewi Bunga menegaskan bahwa apabila suatu pasal yang digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah tidak lagi diatur dalam KUHP baru. Maka proses hukum tersebut pada prinsipnya harus dihentikan demi hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 3 Ayat (2) yang mengatur tentang penerapan hukum pidana yang lebih baru.
Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin Gede Pasek Suardika. Dalam persidangan, Pasek mempertanyakan implikasi hukum apabila penyidik tetap melanjutkan perkara yang secara normatif seharusnya dihentikan.
“Bagaimana kalau penegak hukum tidak melaksanakan kewajibannya, baik menghentikan penyidikan, menetapkan tersangka, atau melepaskan tahanan?” tanya Pasek.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dewi Bunga menyatakan bahwa kewajiban tersebut tidak bersifat administratif semata, melainkan memiliki konsekuensi hukum.
“Itu kewajiban hukum yang tidak boleh dilanggar. Jika dilanggar, KUHAP dan KUHP baru telah menentukan sanksi etik maupun pidana bagi penegak hukum. Ini bukan lagi Lex Imperfecta seperti di KUHP lama,” jelasnya.
Dinamika Praperadilan Berlanjut
Usai persidangan, Pasek menyampaikan bahwa keterangan saksi ahli membuka ruang diskusi hukum yang lebih luas mengenai penerapan KUHP baru dalam perkara yang tengah diuji melalui mekanisme praperadilan. Ia menyebut, sejumlah pandangan ahli yang muncul di persidangan menyoroti aspek legalitas penetapan tersangka.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan pentingnya proses hukum berjalan secara objektif dan tidak melebar ke luar substansi perkara. Pasek menyinggung pemeriksaan yang menurutnya lebih banyak mengarah pada pengumpulan dokumen administrasi. Sementara pokok persoalan pidana yang dipersoalkan belum sepenuhnya diuji secara mendalam.
“Kami tidak menuduh siapa pun, tapi yang kami khawatirkan adalah proses ini bergeser dari pembuktian pidana ke pencarian data tertentu. Seharusnya yang diuji adalah apakah unsur pidana itu terpenuhi atau tidak,” ujarnya.
Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan, dengan mendengarkan keterangan lanjutan serta kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.
