Yusril Ihza Mahendra Dorong Revisi UU Advokat Demi Perkuat Peradi
RealitasBali – Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti pentingnya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Hotel Intercontinental Bali, Kamis (5/12/2024).
Menurut Yusril, revisi UU Advokat diperlukan untuk memperkuat organisasi advokat dan mendorong kembali konsep single bar atau satu wadah organisasi advokat.
“Kita berharap dalam waktu yang akan datang, ya, persoalan organisasi advokat itu dapat diselesaikan,” jelas Yusril.
Ia menambahkan, dengan lebih dari 20 kali pengujian terhadap UU Advokat oleh Mahkamah Konstitusi, sudah saatnya pemerintah bersama DPR mengambil inisiatif untuk melakukan pembaruan. Revisi ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi Peradi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi profesi advokat di Indonesia.
“Yang oleh Undang-Undang 18 tahun 2003 tentang advokat telah disebutkan profesi advokat itu adalah profesi yang mulia, penegak hukum,” jelas Yusril.
“Dan oleh Mahkamah Konstitusi yang diadakan organisasi advokat atau Peradi itu adalah disebut sebagai state organ, sebagai organ negara menjalankan fungsi pembinaan, pengangkatan, dan termasuk juga pemberian sanksi dan pemberhentian bagi para advokat,” tambahnya.
Dalam sambutannya, Yusril juga menggarisbawahi perlunya diskusi mendalam antara DPN dan DPC Peradi terkait pembaruan UU Advokat. Upaya ini dinilai penting untuk mengatasi tantangan yang dihadapi Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang diakui saat UU ini pertama kali disahkan pada 2003.
“Dan kita harapkan dapat rampung dan bisa juga nanti baik DPR maupun pemerintah mengambil inisiatif untuk melakukan revisi terhadap undang-undangan advokat yang ada sekarang ini,” tutur Yusril. (drh)