Politik & Pemerintahan

Pemkot Denpasar Usulkan Ranperda Pelestarian Ogoh-ogoh

RealitasBali – Pemerintah Kota Denpasar resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-Ogoh.

Usulan ini disampaikan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar yang berlangsung di Gedung DPRD, Jalan Melati Denpasar, Senin (18/11/2024).

Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua DPRD, Ida Bagus Yoga Adi Putra, dan I Made Oka Cahyadi Wiguna.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, dan undangan lainnya.

Dalam pidato pengantar, Pjs. Wali Kota Denpasar menyampaikan bahwa Ranperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Ia menegaskan pentingnya melestarikan ogoh-ogoh sebagai salah satu warisan budaya Bali yang memadukan unsur keagamaan dan tradisi lokal.

“Ogoh-ogoh tidak hanya merupakan simbol budaya, tetapi juga bagian penting dari ritual Hari Raya Nyepi. Tradisi ini memiliki makna spiritual yang dalam sebagai simbol netralisasi kekuatan negatif (butha kala) dan harmonisasi alam semesta,” ungkapnya.

Dewa Mahendra juga menjelaskan, bahwa meskipun ogoh-ogoh telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2020, perkembangan masyarakat dan tantangan pelestarian budaya membuat peraturan tersebut perlu diperbarui.

Ia pun mengkhawatiran terhadap penurunan kualitas pembuatan ogoh-ogoh dan hilangnya nilai spiritual dalam pawai.

Dengan Ranperda ini, Pemkot Denpasar berharap tradisi ogoh-ogoh tetap terjaga kualitasnya dan tidak hanya menjadi sekadar tontonan, tetapi juga memiliki nilai budaya dan spiritual yang kuat.

“Regulasi ini akan mencakup aspek keselamatan, waktu pelaksanaan, hingga jalur pawai untuk mencegah gangguan ketertiban, kemacetan, dan potensi konflik antar kelompok,” tambahnya.

Selain itu menurutnya, Ranperda ini bertujuan mendukung seniman lokal, memberikan edukasi kepada generasi muda, meningkatkan potensi pariwisata, dan melindungi hak cipta serta lingkungan.

Dukungan DPRD

Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, memberikan apresiasi atas langkah Pemkot dalam mengajukan Ranperda ini.

Ia menilai regulasi ini sebagai upaya strategis dalam melestarikan tradisi ogoh-ogoh dan menjaga pakem-pakem seni budaya.

“Ranperda ini sangat penting untuk memastikan ogoh-ogoh tidak kehilangan esensinya. Kami berharap pembahasannya dapat berjalan lancar sehingga segera disahkan menjadi Perda yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Ngurah Gede.

Melalui kolaborasi antara legislatif dan eksekutif, Ngurah Gede berharap Ranperda ini menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjaga tradisi dan budaya di Kota Denpasar.

“Karena sejalan dengan visi menjadikan Denpasar sebagai kota yang berbudaya dan sejahtera,” tutupnya.*** (dre)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button