Hukum & Kriminal

Imigrasi Ciduk 7 Warga Asing Diduga Terlibat Kasus Prostitusi di Kuta

RealitasBali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan Operasi Jagratara pada 7-9 Oktober 2024 di wilayah Kuta, Badung.

Dalam operasi ini turut diamankan 10 warga negara asing (WNA), dimana tujuh di antaranya diduga terlibat kasus prostitusi.

Ketujuh WNA yang dimaksud yakni FN (Pr, 48) dan AN (Pr, 41) WN Uganda, VP (Pr, 29) WN Rusia, AP (Pr, 20) WN Ukraina, ZR (Pr, 28) WN Uzbekistan, AC (Pr, 21) WN Belarus dan AM (Pr, 21) WN Brasil.

“Dua orang kami amankan di sebuah indekos dan 5 orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah vila,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Senin (14/10/2024).

Suhendra menambahkan, dari tujuh orang yang diciduk, dua di antaranya telah dideportasi pada Jumat (11/10/2024). Sementara, dua lainnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Dari informasi yang dihimpun petugas, ketujuh warga asing tersebut menjajakan diri melalui situs online dan lewat WhatsApp. Tarif yang dipasang pun beragam mulai Rp4,6 juta hingga Rp6,5 juta.

Tim juga sempat mengamankan beberapa barang bukti saat melakukan penangkapan, seperti bukti percakapan, kondom, dan pelumas.

“Operasi (Jagratara) ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA,” tandas Suhendra. (idr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button