Hukum & Kriminal

Deportasi WN Belanda yang Menggelandang di Bandara Ngurah Rai Akibat Overstay 79 Hari

RealitasBali – Rudenim Denpasar, di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI, kembali melakukan deportasi terhadap warga negara asing di Bali.

Kali ini, seorang pria berkewarganegaraan Belanda berinisial RB (34) dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

RB diketahui telah overstay selama 79 hari dan menggelandang di Bandara Ngurah Rai sebelum ditahan.

Menurut Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian, warga negara asing yang izin tinggalnya berakhir dan tetap berada di Indonesia lebih dari 60 hari akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa RB awalnya datang ke Bali sebagai turis. Namun, masalah keuangan timbul ketika rekening bank RB di Belanda diblokir oleh keluarganya.

Kondisi ini membuat RB tidak bisa membayar tiket pulang, denda overstay, maupun memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Karena tak memiliki uang, RB memutuskan untuk tidur di Bandara Ngurah Rai selama hampir 10 hari, berharap mendapatkan bantuan dari pihak bandara.

Selama itu, RB bergantung pada bantuan makanan dari warga asing lain yang berada di sekitar bandara. Akhirnya, petugas bandara menyerahkan RB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, di mana diketahui RB telah overstay selama 79 hari.

Pada 19 Agustus 2024, RB dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses detensi lebih lanjut sambil menunggu pendeportasiannya.

Setelah 44 hari dalam detensi, upaya deportasi berhasil dilakukan, dan RB dideportasi pada 2 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Schipol International Airport di Belanda. RB juga masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa deportasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia.

“Setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia agar senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggal mereka.

Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, dan kami akan memastikan penegakan aturan dilakukan dengan adil dan transparan,” kata Pramella.

Sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan terhadap orang asing dapat dilakukan hingga enam bulan, dan dapat diperpanjang.

Penangkalan seumur hidup juga dapat diberlakukan jika orang asing tersebut dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Dengan kejadian ini, diharapkan wisatawan mancanegara lebih berhati-hati dan mematuhi aturan keimigrasian Indonesia.***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button