Pansus TRAP DPRD Bali segel lapangan padel di Canggu. (Dok. Istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Sebuah lapangan olahraga padel di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, ditutup sementara oleh aparat, Selasa (30/12/2025).
Lapangan bernama Jungle Padel tersebut diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang juga masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penutupan dilakukan menyusul aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kemudian turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan, sidak dilakukan sebagai respons atas laporan resmi masyarakat mengenai aktivitas usaha padel di wilayah Munggu, Canggu.
“Sidak ini kami lakukan atas laporan resmi dari masyarakat terkait adanya kegiatan usaha padel di wilayah Munggu,” kata Supartha.
Berdasarkan ketentuan tata ruang Provinsi Bali, lokasi Jungle Padel berada pada zona hijau P1 sekaligus kawasan LP2B, yang secara tegas tidak diperbolehkan untuk pembangunan non-pertanian.
Hal tersebut disampaikan perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Badung dalam rapat bersama Pansus TRAP.
“Ini adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan. Untuk kegiatan seperti ini jelas tidak diizinkan. Tidak boleh ada pembangunan dalam bentuk apa pun di atas lahan LP2B,” tegas perwakilan Dinas PUPR Badung.
Nihil Penerbitan Izin
Dari sisi perizinan, perwakilan dinas terkait di Kabupaten Badung juga menegaskan tidak pernah menerbitkan izin pembangunan maupun operasional Jungle Padel. Bahkan, penerbitan izin di jalur hijau dinilai berpotensi berimplikasi hukum.
“Secara logika dan aturan, dinas perizinan tidak mungkin mengeluarkan izin di jalur hijau. Jika sampai ada izin yang dikeluarkan, itu bisa berimplikasi pidana,” ujar I Wayan Bawa.
Supartha menilai pelanggaran tersebut tergolong serius karena menyangkut perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Apalagi, Jungle Padel diketahui telah beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah.
“Atas dasar itu, saya merekomendasikan agar usaha ini ditutup sementara sambil menunggu proses penertiban dan penegakan aturan. LP2B tidak mungkin diberikan izin untuk usaha seperti ini. Ini harus menjadi pelajaran bagi investor, baik dari luar maupun lokal, agar tidak melanggar peruntukan tata ruang,” tegas Supartha.
Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah guna memastikan penegakan aturan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, serta kepastian hukum dalam iklim investasi di Bali.
Sementara itu, Satpol PP Provinsi Bali melakukan penyegelan lokasi Jungle Padel dengan memasang garis Satpol PP Line dan menghentikan seluruh aktivitas operasional. Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan Peraturan Daerah terkait tata ruang dan perizinan.
“Sekalipun digunakan sebagai arena olahraga, bukan berarti bisa mengabaikan ketentuan perizinan. Kalau sudah tidak sesuai dengan peruntukannya, maka keberadaan bangunannya jelas melanggar. Untuk itu, kami akan lakukan penyegelan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Provinsi Bali telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung terkait pengawasan lanjutan, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Jungle Padel berada di bawah naungan PT Jungle Padel Seseh dan dimiliki investor asal Swedia, Ronald Steven. Usaha tersebut mulai beroperasi sejak 1 Desember 2025. (idr)
