Tarik Pungutan Wisman, Pemprov Bali Gandeng Hotel
RealitasBali – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal menggandeng sejumlah hotel untuk mengutip pungutan wisatawan mancanegara (wisman).
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya usai menghadiri peluncuran autogate Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, di Westin Hotel, Nusa Dua, Badung, Selasa (1/10/2024).
“Kami akan meminta bantuan hotel. Kami harap, sebelum masuk, dia (turis asing) sudah bayar,” kata Mahendra Jaya.
Mahendra menyebut, nantinya petugas atau pegawai hotel akan menanyakan kepada turis asing yang menginap terkait retribusi pariwisata (tourism levy).
Menurutnya, langkah tersebut lebih efisien dalam menerapkan pungutan turis asing. Karena, hampir sebagian besar pelancong mancanegara yang datang ke Bali, menginap di hotel maupun vila.
“Karena kami ingin mengoptimalkan pungutan. Kalau (dipungut) di bandara, nggak mungkin,” tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Silmy Karim menyebut pungutan wisman tidak mungkin dilakukan saat kepengurusan visa atau saat pemeriksaan keimigrasian.
“Karena itu diputuskan oleh Kementerian Keuangan. Di mana masuk dalam koridor PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Bukan pendapatan daerah,” ucap Silmy.
Silmy juga mengatakan, pungutan wisman tidak tertuang dalam Undang-Undang Keimigrasian.
Terlepas dari itu, pungutan wisman telah berlaku mulai 14 Februari 2024 lalu. Saat ini, Pemprov Bali telah mengantongi Rp 250 miliar lebih dari kebijakan yang dicetuskan oleh Wayan Koster tersebut. (red)