Politik & Pemerintahan

Paslon Wajib Tahu, Batas Dana Kampanye Pilkada Bali Rp 42 Miliar

RealitasBali – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Bali 2024 dengan batasan maksimal dana kampanye Rp 42.129.277.400.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Bali Bidang Teknis Pemilu Luh Putu Sri Widyastini, Sabtu (29/9/2024).

“Tahapan pelaporan dana kampanye akan terus berlanjut. Membuat LADK sudah selesai, sekarang diumumkan,” kata Putu Widyastini.

“Di laman KPU sudah selesai menyerahkan. Untuk batas Rp 42 miliar itu kesepakatan.”

Putu Widyastini menambahkan, kedua pasangan calon (paslon) kompak melaporkan saldo awal kampanye sebesar Rp 1 juta.

Untuk paslon nomor urut 1 Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) menyampaikan dana awal mereka berasal dari diri sendiri.

Sementara, paslon nomor urut 2 Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) melaporkan dana awal dari sumbangan pihak lain perseorangan.

Lebih jauh,  Putu Widyastini melanjutkan, para paslon dapat menjalankan kampanye sembari melakukan pencatatan.

Kemudian, mereka wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024.

“Ada (batas LPSDK) kalau paslonya tak terbatas, kalau perseorangan dia Rp 75 juta, kalau perusahaan Rp 750 juta,” terang Putu Widyastini. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button