Dirjen AHU Lantik Pramella Jadi Anggota MPWN-MKNW
RealitasBali – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu resmi dilantik menjadi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode Tahun 2024 – 2027 dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode Tahun 2022 – 2025.
Ia dilantik langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo R. Muzhar.
Dalam sambutannya, Cahyo menekankan peran strategis notaris dalam sistem hukum Indonesia.
Ia menyoroti bahwa peran notaris tidak sekadar profesi, melainkan juga bagian dari pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada negara dan masyarakat.
“Notaris adalah bagian dari pemerintah, dan penting untuk memahami bahwa kita berada di satu posisi, satu tujuan,” ujar Cahyo di dengan anggota yang baru dilantik di Badung, Bali (18/9/2024).
Cahyo menyebut, diperlukan sinergi antara notaris dan pemerintah dalam menjalankan tugas mereka.
Kolaborasi ini, menurut Cahyo, sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan zaman, terutama dalam era yang penuh dinamika hukum dan ekonomi global.
Dirinya juga menegaskan, sinergi yang baik akan mendukung pelaksanaan tugas anggota MPWN dan MKNW dalam mengawasi serta menjaga integritas profesi notaris.
Selain itu, Cahyo juga menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif.
Salah satu tantangan yang ia sebutkan adalah ketidakpastian hukum serta proses penyelesaian sengketa yang panjang dan rumit, yang masih menjadi kendala besar bagi masuknya investasi asing.
Di sisi lain, standar hukum yang tinggi dan integritas dalam menjalankan tugas juga salah satu hal yang perlu diperhatikan notaris.
“Kita yang harus menetapkan standar, kita yang harus memberikan contoh terlebih dahulu bagaimana menerapkan aturan perundang-undangan dengan tegas,” kata Cahyo.
Lebih jauh, Cahyo juga mengkritik adanya oknum notaris yang masih terlibat dalam praktik-praktik yang tidak sesuai dengan standar profesi, seperti penyerahan pekerjaan kepada staf tanpa pengawasan yang memadai, serta penyalahgunaan akses hukum.
Cahyo mengingatkan bahwa sikap-sikap tersebut merusak citra profesi notaris di mata publik dan bahkan di tingkat internasional.
Dalam kaitannya dengan hal ini, ia mendorong para anggota MPWN dan MKNW untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas mereka sebagai pengawas dan penjaga kehormatan profesi. (red)