NewsPolitik & Pemerintahan

Hore! Kelihan Adat di Denpasar Kini Terima BPJS Ketenagakerjaan

RealitasBali – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berikan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan kepada Kelihan Adat yang mana berperan penting dalam menjaga dan melestarikan budaya serta adat istiadat setempat.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara kali ini menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Kelihan Petengen dan Penyarikan Banjar Adat se-Kecamatan Denpasar Timur dan Denpasar Selatan, di Jaba Tengah, Pura Agung Lokanatha, Denpasar, Sabtu (14/9/2024).

“Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang telah dapat dipergunakan dalam menerima manfaat, serta juga pemberian insentif kepada Petengen dan Penyarikan senilai Rp. 1,5 juta setiap bulan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat peran banjar sebagai pilar dalam menjaga tradisi, harmoni sosial, dan implementasi nilai-nilai Tri Hita Karana di Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara.

Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan, program ini sebagai upaya agar Kelihan Adat menerima perlindungan jaminj sosial yang layak, termasuk perlindungan dari risiko kerja dan kesehatan.

Sementara Kepala Bidang Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Nurul Indahyati menjelaskan, jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi Kelihan se-Kota Denpasar merupakan upaya untuk mendukung penguatan pilar adat oleh Pemkot Denpasar.

Di mana, jaminan yang diberikan meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dengan biaya perawatan tidak terbatas.

Nurul menjelaskan, untuk santunan cacat, penerima manfaat mendapatkan maksimal 56 kali upah sebulan, dan beasiswa maksimal dua orang anak dengan total mencapai Rp 174 juta.

“Meninggal dunia akibat kecelakaan kerja 48 kali upah sebulan ditambah santunan Rp 22 juta, bantuan beasiswa maksimal dua orang anak total Rp174 juta, serta jaminan Kematian di luar hubungan kerja dengan santunan total Rp42 Juta,” jelasnya. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button