Belum Masuk Masa Kampanye, Kandidat Diminta Turunkan Baliho
RealitasBali – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali mendorong kandidat peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar menurunkan baliho sebelum masuk masa kampanye.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi. Ia mendorong peserta Pilkada untuk menurunkan Alat Pengenalan Diri (APD) sebelum penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sesuai dengan arahan kami di kabupaten/kota, semenjak terhitung mulai ditetapkannya paslon oleh KPU (termasuk nomor urut) tentu Alat Pengenalan Diri (APD) yang sebelumnya terpasang kita harapkan untuk dibersihkan dulu,” ucap Rai Darmadi, Rabu (11/9/2024)
“Jangan sampai menumpuk APD yang sudah terpasang sebelum ditetapkan jadi calon. Jadi masih ada yang tersisih, Nah, ini jangan sampai dibiarkan karena nanti akan menumpuk dengan APK.”
Rai Darmadi menambahkan, pihaknya juga telah menentukan zona yang bisa dipasangi APD dan APK.
“Tentu, karena ada dasar ketentuan juga di masing-masing kabupaten/kota yang menyatakan zona mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, yang kaitannya dengan keindahan, ketertiban dan keamanan, itu bagian dari dasar kami untuk melakukan pembongkaran,” jelasnya.
Lebih jauh, birokrat asal Nusa Penida itu mengatakan, pembongkaran baliho APD dan APK sejatinya merupakan kewajiban pemasang.
“Tapi karena itu sudah dikoordinasikan kepada pihak pemasang tidak ditindaklanjuti, tentu mau tidak mau, suka tidak suka kami minta kepada Satpol PP kabupaten/kota untuk melakukan pembongkaran,” tegasnya. (red)