5.327 KPPS Disiapkan untuk Pilkada Serentak di Badung
RealitasBali – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung bakal merekrut 5.327 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Badung, Agung Rio Swandisara mengatakan pendaftaran KPPS akan dimulai pada 17 September 2024.
Nantinya, pendaftaran dan penerimaan berkasnya akan berlangsung selama 12 hari dan ditutup pada 28 September mendatang.
“Seleksi KPPS adalah seleksi Terbuka, dan kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Badung untuk dapat berkontribusi aktif sebagai penyelenggara di tingkat TPS sebagai KPPS Pilkada 2024,” tutur Agung Rio.
Agung Rio menyampaikan, prosesi seleksi anggota KPPS kali ini tidak melalui tes dari KPU tetapi dari komposisi pengalaman pemilunya.
“Termasuk penting juga kemampuan teknologi, karena saat pemungutan-rekapitulasi suara akan menggunakan aplikasi dengan ketentuan memiliki HP Android versi 8,” kata Agung Rio lagi.
Agung Rio menjelaskan batasan usia pelamar antara 17-55 tahun. Pendaftar juga diwajibkan melampirkan surat sehat.
“Pendaftar harus menyertakan surat keterangan sehat. Apabila ada potensi memiliki komorbid, akan menjadi bahan pertimbangan dan wajib melalui skrining kesehatan terdahulu,” sambungnya.
Agung menambahkan, sistem pembentukan KPPS akan direkrut oleh PPS di kelurahan/desa.
Di sisi lain, KPU Badung juga akan mengecek secara cermat calon petugas KPPS agar betul-betul tidak terafiliasi dengan partai politik pengusung pasangan calon termasuk simpatisannya.
“Kami akan cek melalui Sipol (sistem informasi partai politik). Tentu menjadi petugas KPPS wajib memegang prinsip mandiri. Dia bebas dari kepentingan peserta Pasangan Calon,” tegasnya.
Ribuan petugas tersebut nantinya bertugas di 761 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 62 Kelurahan/Desa pada enam kecamatan di seluruh Badung.
Rinciannya, 759 TPS Reguler dan 2 TPS Lokasi Khusus yang bertempat masing-masing di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dan Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kerobokan masing-masing 1 TPS. (red)