Gubernur Bali Wayan Koster. (dok.istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencatat penerimaan Rp369 miliar dari program Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sepanjang tahun 2025. Angka tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan di Denpasar, Sabtu (3/1/2026).
Koster menjelaskan, jumlah penerimaan itu setara dengan 34,8 persen dari total kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali. Persentase ini sedikit meningkat dibandingkan capaian tahun 2024.
“Baru mencapai nilainya Rp369 miliar. Kalau dari persentase terhadap jumlah wisatawan asinya, itu 34,8 persen, hampir 35 persen. Sedikit meningkat dari tahun lalu (tahun 2024) 32 persen,” ungkap Koster.
Menurut Koster, capaian ini masih tergolong wajar mengingat kebijakan PWA masih relatif baru diterapkan.
“Ini kan kebijakan baru, regulasi lokal yang baru berjalan 2 tahun sejak 14 Februari 2024. Ini sudah ada kemajuan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, kebijakan PWA memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Dana yang dihimpun dari PWA ini disebut Koster diarahkan sepenuhnya untuk kebutuhan pelindungan budaya, lingkungan, serta dukungan bagi desa adat.
“Masuk ke pendapatan asli digunakan untuk budaya seperti di desa adat walaupun juga untuk mengatasi masalah-masalah,” tegasnya.
Pemprov Bali menilai kebijakan PWA merupakan langkah penting untuk memastikan keberlanjutan pariwisata Bali, sekaligus menjaga keberlangsungan budaya dan lingkungan yang menjadi daya tarik utama Pulau Dewata.
