Imigrasi Denpasar Amankan 3 WNA Diduga Jadi PSK
RealitasBali – Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan tiga WNA yang diduga melanggar peraturan keimigrasian dalam operasi penertiban dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA), Kamis (21/8/2024).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan tiga WNA yang berhasil ditangkap merupakan dua Warga Negara Uganda, RKN dan FN, serta satu Warga Negara Rusia berinisial IT.
Ketiganya diduga bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), yang melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kanwil Kemenkumham Bali melalui fungsi pembinaan, pengendalian, pengawasan tekhnis tetap mendorong dan memberikan dukungan kepada jajaran Keimigrasian di Provinsi Bali untuk terus dilakukan pengawasan terhadap WNA dengan semaksimal mungkin,” ujar Pramella, Selasa (27/8/2024).
Dalam operasi yang dilakukan, RKN dan FN diamankan di sebuah hotel di Denpasar setelah tim menerima informasi dari masyarakat serta pengawasan melalui media sosial.
Keduanya diduga menawarkan jasa PSK dengan tarif sekitar 400 USD.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengungkapkan bahwa saat diminta menunjukkan paspor asli, keduanya hanya mampu memperlihatkan foto paspor.
“Tim yang terdiri dari enam orang berangkat dari Kanim Denpasar pada pukul 13.00 WITA menuju hotel yang dimaksud. Di sana, kami menemukan dua WN Uganda di kamar 109. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas PSK, namun tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka,” paparnya.
Selain itu, tim juga berhasil mengamankan seorang WN Rusia berinisial IT di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar.
Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan uang sebesar 200 USD yang diduga digunakan sebagai alat pembayaran untuk jasa PSK.
Uang tersebut diketahui merupakan milik informan yang memesan jasa PSK melalui situs online sebagai bagian dari operasi penangkapan.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga WNA bakal dideportasi dan dilakukan penangkalan sebagaimana yang tertuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Keberhasilan operasi ini semakin memperkuat komitmen kami untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan WNA di Bali.
“Kami akan memanfaatkan teknologi dan media sosial dalam pengawasan untuk memastikan bahwa hanya WNA yang berkontribusi positif bagi masyarakat yang diperbolehkan tinggal di Indonesia,” tutur Ridha. (drh)