Ilustrasi orang yang berjualan dan menolak pembayaran tunai. (dok.AI)
REALITASBALI | Jakarta – Manajemen Roti O akhirnya angkat bicara terkait kebijakan pembayaran sepenuhnya nontunai (cashless) di gerainya, setelah video penolakan pembayaran uang tunai dari seorang nenek viral di media sosial.
Melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia, manajemen Roti O memberi penjelasan. Penerapan sistem pembayaran berbasis aplikasi dan nontunai bertujuan untuk memudahkan pelanggan. Sekaligus juga memberikan berbagai promo dan potongan harga.
“Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” tulis manajemen Roti O, Minggu (21/12/2025).
Manajemen juga mengakui telah melakukan evaluasi internal atas insiden tersebut agar ke depan pelayanan kepada pelanggan dapat berjalan lebih baik.
“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis Roti O.
Atas kejadian yang menuai sorotan publik itu, pihak Roti O turut menyampaikan permohonan maaf.
“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuhnya.
Respons Bank Indonesia
Kebijakan penolakan pembayaran tunai itu juga mendapat respons dari Bank Indonesia. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak pembayaran menggunakan rupiah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut,” kata Ramdan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Ramdan menjelaskan, BI memang mendorong penggunaan pembayaran nontunai karena dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selain itu dapat menghindarkan masyarakat dari risiko peredaran uang palsu.
Namun demikian, ia menekankan bahwa uang tunai masih sangat dibutuhkan di Indonesia. Mengingat keragaman demografi, tantangan geografis, serta kesiapan teknologi di berbagai daerah.
“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” ujarnya.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pegawai toko roti menolak pembayaran uang tunai dari seorang nenek. Alasannya karena gerai tersebut hanya menerima transaksi nontunai, seperti QRIS.
Seorang pria dalam video tersebut terdengar memprotes kebijakan tersebut setelah melihat sang nenek tidak dapat bertransaksi. Unggahan itu pun memicu perbincangan luas mengenai kebijakan cashless dan hak masyarakat menggunakan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
