Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2024, Cek Syaratnya!
RealitasBali.com – Rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) kembali dibuka tahun 2024 ini. KemenPANRB mengumumkan formasi CASN sebanyak 1.289.824 formasi.
Formasi yang dicari meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pembagian formasi terdiri dari 427.650 formasi instansi pusat, dan 862.174 formasi instansi daerah, termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di IKN dan pemerintah daerah.
Adapun jadwal pendaftaran CPNS 2024 yang dilansir dari laman MenPANRB, bahwa CPNS 2024 ditargetkan bulan Juni atau Juli 2024.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, seleksi CASN 2024 dilaksanakan setelah instansi menerima surat keputusan tentang penetapan kebutuhan atau formasi pegawai ASN.
Walaupun, saat berita ini dimuat belum ada berita resmi mengenai jadwal resmi pendaftaran CPNS 2024
Berikut dokumen yang diperlukan, persyaratan pendaftaran serta formasi yang dibutuhkan pada seleksi CASN 2024.
1. Kartu keluarga (KK)
2. Pas foto berlatar belakang merah (scan dokumen maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg)
3. Swafoto (scan dokumen maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg)
4. KTP (scan dokumen maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg)
5. Ijazah + Serdik/STR (scan dokumen maksimal 800 Kb bertipe file pdf)
6. Transkrip Nilai (scan dokumen maksimal 500 Kb bertipe file pdf)
7. Surat Penugasan Guru untuk THK-2 (scan dokumen maksimal 500 Kb bertipe file pdf)
*Perlu diperhatikan bahwa syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.
Jika dokumen sudah lengkap, selanjutnya persiapkan diri untuk memenuhi syarat untuk mendaftar CASN 2024.
Syarat ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil persyaratan CPNS.
Berikut syarat mendaftar CASN 2024:
1. Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
2. Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Tiap instansi memiliki persyaratan khusus. Pelamar diharapkan membaca serta memahami syarat masing-masing instansi sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi. (red)