Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta. (Dok. Realitas Bali)
GIANYAR, Realitas Bali – Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penggeledahan Kantor Imigrasi Denpasar.
Ia meminta penyidik menindaklanjuti proses hukum dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi yang diduga terlibat dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Pernyataan itu disampaikan Parta di Gianyar, Sabtu (20/6/2026), menyusul langkah KPK yang melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di sektor keimigrasian.
“Saya mengapresiasi KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar. Namun KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan. Harus dilanjutkan dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi di Bali sebagaimana yang saya sampaikan sejak 5 Juni 2026,” tegasnya.
Masalah Tata Kelola Keimigrasian
Menurut Parta, persoalan tata kelola keimigrasian di Bali selama ini memunculkan berbagai persoalan yang melibatkan WNA.
Ia menyoroti dugaan penyalahgunaan visa dan izin tinggal yang berpotensi berkaitan dengan keberadaan tenaga kerja asing ilegal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee.
Selain itu, terdapat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring, perjudian online, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga jaringan narkotika internasional.
Parta menilai praktik nominee menjadi salah satu dampak paling serius dari lemahnya pengawasan keimigrasian. Menurutnya, kondisi tersebut membuka peluang masuknya dana hasil tindak kejahatan ke Bali yang kemudian berdampak pada melonjaknya harga tanah.
“Yang paling parah adalah memunculkan praktik nominee. Uang dari berbagai tindak kejahatan akhirnya ditanamkan di Bali. Dampaknya harga tanah melonjak karena tanah dibeli berapa pun harganya. Masyarakat lokal akhirnya semakin sulit membeli tanah di daerahnya sendiri,” ujarnya.
Desak Periksa Pihak Swasta
Selain pejabat imigrasi, Parta juga meminta KPK menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengurusan visa dan izin tinggal WNA, termasuk para perantara yang selama ini menawarkan jasa pengurusan dokumen keimigrasian.
“Ini tidak hanya melibatkan pihak imigrasi. Pada umumnya pengurusan visa dan izin tinggal banyak menggunakan jasa perantara. Seluruh pihak yang ikut berperan dalam penerbitan KITAS maupun izin tinggal bermasalah harus diperiksa,” tegasnya.
Ia menambahkan, besarnya jumlah izin tinggal yang diterbitkan di Bali harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan apabila pengawasan tidak berjalan optimal.
Menurut Parta, kasus yang kini diusut KPK semakin menguatkan dugaan bahwa persoalan keimigrasian yang selama ini menjadi sorotan di tingkat pusat juga terjadi di Bali sebagai salah satu daerah tujuan utama WNA untuk tinggal, bekerja, maupun berinvestasi.
“Persoalannya bukan hanya terjadi di Jakarta. Justru banyak terjadi di Bali karena orang asing yang mengajukan izin tinggal sebagian besar tinggal di Bali, mengaku investor di Bali, bekerja dan berbisnis di Bali,” katanya. (idr)
