News

KPH Bali Utara Tegaskan Tak Ada Pembabatan Hutan di Ambengan, Sebut Program FOLU Justru Rehabilitasi Alam

Buleleng, RealitasBali – Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menuding adanya pembabatan hutan di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, pihak UPTD KPH Bali Utara memberikan klarifikasi resmi di Denpasar, Selasa (7/10/2025). Lokasi yang dimaksud merupakan kawasan Hutan Desa berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 dengan luas sekitar 354 hektare, yang pengelolaannya diberikan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mertha Sari Bhuana.

Plt. Kepala UPTD KPH Bali Utara, Hesti Sagiri, menjelaskan bahwa petugas kehutanan bersama Perbekel Petandakan dan Ketua LPHD Mertha Sari Bhuana memang mendatangi rumah salah satu warga, Nengah Setiawan, namun bukan untuk melakukan intimidasi.

“Tujuannya agar informasi yang diunggah bisa tersampaikan secara utuh dan tidak menimbulkan multitafsir. Tidak ada unsur intervensi atau tekanan dalam kunjungan tersebut,” tegas Hesti.

Ia menjelaskan, kawasan hutan di Desa Ambengan memang memiliki sejarah panjang konflik akibat pembalakan liar pada awal 2000-an.

Namun sejak dikelola melalui skema Hutan Desa, kawasan tersebut justru memberi banyak manfaat bagi warga, mulai dari pengembangan ekowisata Jasling Gatep Lawas, hingga kegiatan agroforestri yang melibatkan kelompok tani hutan dengan tanaman seperti durian, serai, vanili, talas, ubi, dan pisang.

Lokasi yang sempat viral di media sosial saat ini digunakan untuk program investasi FOLU Perhutanan Sosial Tahun 2025, berupa penanaman tanaman MPTS (Multi Purpose Tree Species). Contohnya seperti durian, alpukat, dan manggis, serta tanaman bawah tegakan seperti vanili, serai, jahe, dan talas.

Selain itu, terdapat pula program agroforestri hasil CSR BCA (Jejakin Satin) sebanyak sekitar 7.000 bibit berbagai jenis tanaman, di antaranya cempaka, nangka, pala, sentul, sawo, dan durian. Serta rehabilitasi hutan melalui penanaman beringin dan aren.

Program Perhutanan Sosial di Desa Ambengan terbukti memberikan manfaat langsung bagi masyarakat: meningkatkan pendapatan, memperkuat kesadaran lingkungan, serta menambah Pendapatan Asli Desa (PAD).

Desa Ambengan juga merupakan bagian dari kerja sama delapan desa di kawasan “Den Bukit” yang telah dikukuhkan melalui SK Bupati Buleleng Nomor 414/417/HK/2021.

Dalam skema Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Buleleng, desa ini berperan penting dalam pengembangan perhutanan sosial, peningkatan produksi pangan alternatif melalui pola agroforestri dan silvopasture, serta penguatan potensi agroindustri dan wisata alam berbasis hutan secara berkelanjutan.

KPH Bali Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang partisipatif, berkeadilan, dan berkelanjutan. (drh)

Pos Terkait

Back to top button