373 Pedagang Pasar Badung dan Kumbasari Terima Bantuan Pemulihan Ekonomi

Denpasar, RealitasBali – Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan bantuan senilai Rp3.424.500.000 bagi masyarakat terdampak banjir akibat cuaca ekstrem pada 10 September lalu. Bantuan tersebut mencakup perbaikan sarana prasarana ekonomi di Pasar Badung dan Pasar Kumbasari, serta santunan bagi keluarga korban meninggal dan perbaikan tempat suci yang terdampak.
Dalam penyerahan yang turut dihadiri Wali Kota Denpasar I G.N. Jaya Negara dan sejumlah pejabat serta stakeholder terkait, Gubernur Koster menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan bisa mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.
Total bantuan untuk perbaikan sarana dan prasarana ekonomi pasar mencapai Rp2.714.000.000. Rinciannya, bantuan sebesar Rp10 juta diberikan kepada 42 pemilik kios (total 72 kios) senilai Rp720 juta; Rp5 juta untuk 51 pemilik los (148 los) dengan total Rp740 juta; serta Rp3 juta bagi 280 pedagang pelataran untuk 418 unit dagangan dengan total Rp1.254 miliar.
Selain itu, diserahkan pula bantuan senilai Rp710.500.000 untuk perbaikan dua pura yang terdampak banjir, yakni Pura Taman Beji sebesar Rp429.500.000 dan Pura Melanting sebesar Rp281.000.000.
Banjir tersebut menelan korban jiwa sebanyak 18 orang—12 dari Denpasar, 1 dari Badung, 2 dari Jembrana, dan 3 dari Gianyar. Setiap ahli waris korban meninggal menerima bantuan masing-masing Rp45 juta, yang bersumber dari bantuan pusat, provinsi, dan pemerintah kota.
Gubernur Koster meminta agar perbaikan pasar segera ditata agar pedagang bisa kembali beraktivitas dengan nyaman. “Kios, los, atau pelataran yang rusak segera diperbaiki agar bisa beroperasi kembali. Para pedagang harus tetap semangat menjalani aktivitas berjualan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat terdampak tetap menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh. “Warga korban bencana harus tetap sehat dan kuat, supaya bisa terus beraktivitas untuk masa depan keluarga,” pesan Gubernur dua periode itu.
Dalam wawancaranya, Gubernur Koster menegaskan bahwa imbauan sumbangan bagi ASN bersifat sukarela, tanpa adanya surat keputusan (SK).
“Ini sumbangan gotong royong, nilainya disesuaikan dengan jabatan. Tapi sifatnya sukarela. Kalau mau menyumbang silakan, kalau tidak juga tidak apa-apa, tidak dipaksa,” tegasnya. (drh)







