Politik & Pemerintahan

Raperda KIP dan ASKP Disorot, Dewan Tekankan Perlindungan Publik dan Pengemudi Lokal

Denpasar, RealitasBali – Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Bali terkait penyampaian pandangan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan, yakni Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP). Rapat berlangsung di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (15/9/2025).

Dalam rapat tersebut, tanggapan terhadap Raperda KIP disampaikan oleh Ni Made Sumiati, S.H., yang menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak konstitusional masyarakat. Raperda ini diharapkan dapat menjamin akses informasi yang cepat, tepat, dan mudah, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Dewan juga mengapresiasi masukan Gubernur terkait penguatan peran Komisi Informasi Daerah, kewajiban badan publik menyediakan informasi yang akurat, serta pentingnya etika dan perlindungan ruang digital agar tidak disalahgunakan.

Sementara itu, pandangan terhadap Raperda ASKP disampaikan oleh I Nyoman Suyasa, S.T. Raperda ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen serta pelaku transportasi lokal. Aturan tersebut mencakup persyaratan bagi pengemudi dan kendaraan, seperti kewajiban memiliki KTP Bali, izin operasional resmi, sertifikat kompetensi, dan penggunaan label Kreta Bali Smita sebagai identitas legal angkutan berbasis aplikasi.

Selain itu, Dewan juga mengusulkan pengaturan tarif batas atas dan bawah serta pembatasan jumlah kendaraan sesuai zonasi pariwisata agar tercipta sistem transportasi yang tertib dan berdaya saing.

“Kedua Raperda ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat transparansi pemerintahan dan menata transportasi pariwisata berbasis aplikasi. Dengan adanya regulasi ini, Bali diharapkan semakin siap menghadapi tantangan digital sekaligus melindungi kepentingan masyarakat lokal,” ujar Suyasa.

DPRD Bali optimistis kedua Raperda strategis ini dapat segera disahkan menjadi Perda. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, meningkatkan literasi informasi publik, serta menciptakan sistem transportasi pariwisata yang modern dan berkelanjutan.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, dan dihadiri oleh anggota dewan serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali. (drh)

Pos Terkait

Back to top button