Hukum & Kriminal

Tok! Hakim MA Tolak Kasasi Lenny Yuliana Tombokan, Tanah 70 Are di Pemelisan Agung tetap Milik Erkin dkk

Badung, RealitasBali – Kasus dugaan penyerobotan tanah di Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung berakhir.

Setelah cukup lama dalam sengketa, tanah seluas 7.000 meter persegi atau 70 are kembali ke pemilik aslinya, yakni Erkin Inggriani Tedjokoesoemo, Noer Wahju dan Wanti Setiodjojo.

Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 53K/TUN/2025 tanggal 21 April 2025 menolak amar putusan kasasi yang diajukan penggugat Lenny Yuliana Tombokan.

“Dengan putusan ini berlaku mengikat sesuai asas hukum Erga Omnes sehinggasemua pihak yang berkaitan dengan obyek tanah ini wajib tunduk dan patuh atas hak kepemilikan klien kami,” kata Budi Herlambang.

Dengan putusan MA ini, maka SHM Nomor 3394 tetap menjadi milik Erkin dkk.

Sebelumnya, di Pengadian TUN tingkat pertama di Denpasar, Erkin nyaris kehilangan aset bernilai miliaran rupiah ini.

Saat itu majelis hakim mengabulkan gugatan Lenny yang memutus agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung membatalkan sejumlah sertifikat milik para tergugat.

Erkin kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN di Mataram. Dia pun bernapas lega setelah majelis hakim membatalkan putusan PTUN Denpasar setelah bukti yang dimiliki Lenny dinilai cacat hukum.

Tak terima dengan kekalahan di tingkat banding, Lenny kemudian kembali mengajukan upaya hukum ke tingkat kasasi.

Lagi lagi upayanya gagal. Putusan majelis hakim di tingkat kasasi justru semakin menguatkan Erkin dkk sebagai pemilik tanah yang sebenarnya.

Menurut Budi, meski tanah milik kliennya sempat dikuasai pihak lain dengan penjagaan sejumlah pria berbadan kekar, pihaknya tidak akan melakukan eksekusi.

“Klien kami berharap sebagai pemilik yang sah, haruslah mendapatkan perlindungan hukum yang penuh dan pasti,” ujar Budi. (Bin)

Related Articles

Back to top button