Dari Ditolak ke Dipuji: Gubernur Koster Sukses Ubah Kebiasaan Warga Bali Tanpa Plastik Kresek

Denpasar, RealitasBali – Siapa sangka, kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang awalnya menuai penolakan kini menjadi teladan dalam mengubah kebiasaan masyarakat Bali menuju gaya hidup ramah lingkungan. Melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, Koster berhasil membuat warga Bali terbiasa membawa tas belanja sendiri ke pasar dan pusat perbelanjaan.
Kebiasaan ini, yang kini jadi bagian dari keseharian krama Bali, menunjukkan bagaimana regulasi yang tepat dapat mengubah pola pikir masyarakat.
Dulu, larangan penggunaan plastik kresek menuai protes. Namun, dengan pendekatan yang matang dan kajian mendalam, Gubernur Koster berhasil menanamkan kesadaran lingkungan yang kini mendapat dukungan luas, termasuk dari kalangan mahasiswa.
Ketua BEM Universitas Udayana (Unud), I Wayan Arma Surya Darmaputra, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Koster, termasuk Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
“Seperti sebelumnya kebijakan pembatasan tas kresek (plastik, red) yang awalnya banyak dikeluhkan (warga, red), ternyata seiring berjalannya waktu jadi terbiasa,” ujar Surya Darmaputra saat beraudiensi dengan Gubernur Koster di Jaya Sabha, Denpasar, pada Rabu (16/4/2025).
Ia juga mengapresiasi langkah Koster dalam melarang produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah satu liter, yang dianggap sebagai solusi konkret untuk mengatasi masalah sampah plastik di Bali.
“Saya sangat mendukung program ini untuk mengurangi sampah plastik kita di Bali. Ini solusi konkret untuk Bali yang mana masalah sampah sudah jadi isu sejak lama,” tambahnya.
Dukungan ini mencerminkan bagaimana kebijakan Koster tidak hanya mengubah kebiasaan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif untuk menjaga alam dan budaya Bali.
Gubernur Koster sendiri telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mendukung pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan. Selain Pergub Nomor 97 Tahun 2018, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011, hingga Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Langkah-langkah ini menjadi fondasi kuat bagi Bali yang lebih bersih dan lestari.
Kebijakan Koster tidak hanya berhasil mengurangi sampah plastik, tetapi juga menginspirasi generasi muda untuk turut menjaga kelestarian pulau dewata. Dengan dukungan dari berbagai kalangan, Bali kini melangkah pasti menuju masa depan yang lebih hijau. (drh)