News

Lapas Jember Terapkan Wartelsus Baru: Komunikasi Aman, HP Ilegal Diblokir

Jember, RealitasBali – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember melakukan pembaruan sistem Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus) untuk meningkatkan layanan komunikasi bagi warga binaan sekaligus mencegah peredaran handphone ilegal di dalam Lapas. Pembaruan ini meliputi penggantian unit telekomunikasi, renovasi Kamar Bicara Umum (KBU), serta pergantian vendor penyedia layanan.

Ketua Koperasi Lapas Jember, Teguh Wicaksono, menyatakan bahwa peningkatan sistem ini bertujuan untuk memberikan layanan komunikasi yang lebih aman dan terkendali bagi warga binaan.

“Kami memperbarui seluruh fasilitas untuk mengoptimalkan layanan komunikasi bagi warga binaan. Selain itu, dengan sistem yang lebih terkontrol, kami dapat mencegah peredaran handphone ilegal di dalam Lapas,” ujar Teguh.

Saat ini, Lapas Jember memiliki 40 unit KBU yang dinilai cukup untuk memenuhi hak komunikasi warga binaan. Selain itu, vendor penyedia layanan juga telah diganti dari PT. Mufaindo ke PT. Mitra Kita Jaya (MKJ) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-06.OT.02.02 Tahun 2025.

Kepala Lapas Jember, RM. Kristyo Nugroho, menegaskan bahwa sistem baru ini memberikan dampak positif bagi warga binaan.

“Layanan telepon dan video call ini bertujuan agar warga binaan dapat tetap berkomunikasi dengan keluarganya yang tidak bisa berkunjung, baik karena keterbatasan jarak maupun alasan lainnya. Dengan adanya layanan Wartelsus ini warga binaan tetap dapat berkormunikasi dengan keluarga untuk melepas kerinduan, tanpa harus melanggar aturan,” jelasnya.

Dengan adanya pembaruan ini, fasilitas komunikasi di Lapas Jember menjadi lebih transparan, aman, dan sesuai regulasi. Selain meningkatkan hak komunikasi warga binaan, sistem ini juga memperketat pengawasan guna mengurangi risiko penyalahgunaan alat komunikasi di dalam Lapas.

“Sistem yang diterapkan ini juga lebih aman karena kami bisa mengontrol, bila ada percakapan yang membahayakan dapat cepat diketahui dan segera ditindaklanjuti. Dengan begitu seluruh gangguan keamanan dan ketertiban dapat sedini mungkin di cegah,” pungkasnya. (drh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button