Ganggu Ketertiban dan Overstay, WNA Swiss Akhirnya Dideportasi dari Bali

Badung, RealitasBali – Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial MAS (39) akhirnya dideportasi dari Bali setelah menjalani 232 hari masa detensi akibat gangguan ketertiban umum dan pelanggaran aturan imigrasi, Jumat (14/3/2025). Deportasi dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum imigrasi di Indonesia.
MAS diketahui melebihi masa izin tinggal (overstay) hingga 73 hari setelah tiba di Indonesia pada 11 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA). Selain itu, MAS juga mengalami gangguan kesehatan mental yang membuatnya bertingkah tidak stabil, seperti menggelandang tanpa tujuan, memasuki rumah orang tanpa izin, serta tiba-tiba menangis dan menyanyi di tempat umum.
Kasus MAS pertama kali dilaporkan oleh Satpol PP Denpasar pada Juni 2024 setelah ditemukan dalam kondisi menggelandang. MAS sempat menjalani perawatan di RSUP Prof. Dr. Ngoerah selama satu bulan, tetapi menunggak biaya perawatan hingga Rp33 juta. Setelah kondisinya membaik, ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk proses lebih lanjut.
MAS kemudian dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk menunggu deportasi. Namun, upaya deportasi pada 11 Oktober 2024 gagal karena kondisinya yang tidak stabil saat hendak naik ke pesawat. Akibatnya, ia kembali ditahan dan mendapatkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli selama 142 hari.
Berdasarkan diagnosis medis, MAS mengalami Skizoaffective Disorder – Mixed Type, gangguan mental yang mempengaruhi suasana hati dan pola pikirnya.
Setelah lebih dari tujuh bulan dalam detensi dan perawatan, MAS akhirnya dideportasi ke Jenewa pada 13 Maret 2025. Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar, tim medis dari Swiss, serta perwakilan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta.
“Kami mengapresiasi dukungan penuh dari Kedutaan Besar Swiss, yang telah bekerja sama dengan kami dalam proses deportasi MAS. Keberhasilan deportasi ini tidak lepas dari upaya koordinasi yang intensif antara Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, pihak Kedutaan, serta tim medis yang sangat membantu agar deportasi dapat dilaksanakan dengan lancar, meskipun dengan tantangan kesehatan MAS yang memerlukan perhatian khusus,” ujar Gede Dudy Duwita, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Selain dideportasi, MAS juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, yang berarti ia tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia dalam waktu yang ditentukan.
Deportasi ini menjadi peringatan bagi WNA lain untuk selalu mematuhi aturan imigrasi di Indonesia. Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi, termasuk pencekalan masuk kembali ke Indonesia. (drh)