APBD 2026 Disahkan, Koster Usulkan Tiga Raperda Strategis Perkuat Arah Pembangunan Bali
Gubernur Bali Wayan Koster usai Rapat Paripurna ke-12 DPRD Bali yang digelar Senin (17/11/2025). (dok.istimewa)
REALITASBALI| Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas disetujuinya Raperda APBD Semesta Berencana 2026 menjadi Perda dalam dua Rapat Paripurna DPRD Bali yang digelar Senin (17/11/2025) di Gedung Wiswa Sabha Utama. Pada kesempatan yang sama, Gubernur memaparkan tiga Raperda strategis yang akan memperkuat arah pembangunan Bali tahun 2026, meliputi perlindungan kawasan pesisir, penguatan tata kelola air, dan penataan kelembagaan pariwisata serta ekonomi kreatif.
Dalam Paripurna ke-12, Gubernur menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan APBD 2026 telah rampung dengan sejumlah penyesuaian. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp6,33 triliun, terdiri dari PAD Rp4,03 triliun, dana transfer Rp2,28 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp5,74 miliar.
Sementara Belanja Daerah mencapai Rp7,16 triliun. Aalokasi terbesar pada belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta belanja modal Rp800,93 miliar. APBD 2026 mengalami defisit Rp834,37 miliar, namun ditutup melalui pembiayaan Rp1,40 triliun yang bersumber dari SiLPA 2025.
Pengeluaran Pembiayaan Capai Rp 568,46 Miliar
Adapun pengeluaran pembiayaan mencapai Rp568,46 miliar untuk penyertaan modal dan pembayaran cicilan PEN. Gubernur Koster memastikan dokumen APBD segera dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi agar dapat diberlakukan tepat waktu sesuai PP 12 Tahun 2019. Pada Paripurna ke-13, Gubernur Koster memaparkan tiga Raperda strategis sebagai fondasi pembangunan Bali ke depan.
Pertama, Raperda Pelindungan Sempadan Pantai, yang disusun sebagai respons atas meningkatnya tekanan pemanfaatan pesisir. Gubernur menyoroti pembatasan akses masyarakat, aktivitas pariwisata yang mengganggu ritual adat, serta menurunnya ruang sakral di sejumlah pantai. Regulasi ini bertujuan menjaga fungsi pantai sebagai ruang sakral, sosial, dan ekonomi masyarakat, selaras dengan prinsip Sad Kerthi.
Kedua, Raperda Pendirian Perumda Kertha Bhawana Sanjiwani, sebagai langkah strategis penguatan layanan air bersih dan pengelolaan air limbah. Perumda ini memiliki modal dasar Rp20 miliar dengan modal disetor awal Rp10 miliar. Ditargetkan menjadi instrumen modern untuk menjaga kualitas lingkungan sekaligus meningkatkan PAD.
Ketiga, Raperda Perubahan Keempat atas Perda 10/2016 yang mengubah nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Perubahan ini akan berlaku 1 Januari 2026, menyesuaikan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai pilar ekonomi baru.
Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali
Gubernur Koster menegaskan bahwa penguatan APBD dan tiga Raperda tersebut merupakan bagian dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menempatkan adat, lingkungan, pelayanan publik, dan daya saing ekonomi kreatif sebagai prioritas pembangunan 2026. Pada kesempatan itu, DPRD Bali juga menyampaikan Raperda Inisiatif tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ketua Bapemperda I Ketut Tama Tenaya menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan penyempurnaan terhadap Perda 9/2015 serta harmonisasi dengan UU 8/2016. Raperda memuat XI Bab dan 93 Pasal. Mengatur 17 ruang lingkup, termasuk pendidikan, kesehatan, pariwisata, aksesibilitas, hingga perlindungan bencana bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas. DPRD menilai sejumlah ketentuan, termasuk sanksi diskriminasi, masih memerlukan pendalaman dan akan dibahas bersama pemangku kepentingan.
Koordinator Pembahasan APBD 2026, Drs. Gede Kusuma Putra, menyampaikan beberapa rekomendasi, mulai dari penggalian sumber pendapatan baru, perbaikan tata wajah kota melalui koordinasi dengan kabupaten/kota, penyelesaian sampah dan kemacetan, hingga penguatan pengawasan tata ruang, aset, dan perizinan. Ia menegaskan struktur APBD 2026 telah melalui pembahasan intensif, studi banding, dan konsultasi dengan Kemendagri. (red)
