Hukum & KriminalNews

Tarif Rp5,6 Juta! Imigrasi Ciduk 12 PSK Asal Vietnam

RealitasBali – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 12 wanita asal Vietnam yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi internasional pada Kamis (12/12/24). Penangkapan ini dilakukan di sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara setelah penyelidikan intensif selama sebulan berdasarkan laporan masyarakat. Para wanita tersebut diketahui menyalahgunakan izin tinggal mereka dengan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC).

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, Jumat (13/12/2024).

Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, 10 di antara mereka memasuki Indonesia dengan bebas visa kunjungan (BVK), sementara dua lainnya menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK). Tarif mereka disebut mencapai Rp5.600.000 per orang.

“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tegas Yuldi.

Ke-12 WNA tersebut dikenai Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Mereka kini ditahan di ruang detensi Ditjen Imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut. (drh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button