KPH Bali Timur Tegaskan Bangunan di Hutan Suter Legal, Bukan Pembangunan Liar

Bangli, RealitasBali – Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, Made Maha Widyartha, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di media sosial mengenai dugaan penebangan dan pembangunan liar di kawasan Hutan Suter, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Klarifikasi ini disampaikan setelah akun Facebook GLOBAL DEWATA BALI mengunggah postingan berjudul “Hutan Suter Dibabat Habis, Pembangunan Liar di Tengah Hutan” yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurut Made Maha Widyartha, lokasi yang dimaksud dalam unggahan tersebut tidak berada di bawah kewenangan UPTD KPH Bali Timur, melainkan termasuk dalam kawasan hutan konservasi yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“Lokasi tersebut berada pada koordinat 08°17’12” LS dan 115°22’34” BT, dan bukan merupakan bagian dari wilayah kelola kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan, bangunan yang dimaksud bukan bangunan liar sebagaimana diberitakan.
Pembangunan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada Kawasan Konservasi, dengan Nomor Sertifikat Standar 23082200271370004, yang diterbitkan secara resmi berdasarkan rekomendasi Kepala BKSDA Bali melalui Surat Nomor S.334/BKSDA.BI-1/WA/2023 tertanggal 8 Juli 2023.
Sebagai tindak lanjut atas viralnya pemberitaan itu, tim gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bangli, bersama Satpol PP Bangli serta Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Kintamani, turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan.
Langkah cepat ini dilakukan guna memastikan keakuratan informasi serta meluruskan pemberitaan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Selebihnya, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas perhatian serta kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan hutan di wilayah Bali Timur,” ujar Made Maha.
“Hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, turut mengimbau masyarakat agar lebih aktif dalam menjaga dan mengawasi keberadaan hutan di sekitarnya.
“Dengan keterbatasan jumlah personel dan cakupan hutan yang begitu luas, tentu tidak semua wilayah dapat diawasi secara menyeluruh. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan. Mari bersama-sama menjaga dan mengawasi hutan kita demi kelestarian alam Bali,” ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, KPH Bali Timur berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih utuh mengenai status dan legalitas pembangunan di kawasan Hutan Suter.
Serta tetap mendukung upaya pelestarian lingkungan dan kehutanan yang berkelanjutan di Bali. (drh)







