Klarifikasi Pemprov Bali: Tidak Benar Ada Pelecehan Presiden Terkait Isu Bandara Bali Utara

Denpasar, RealitasBali – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tidak mencantumkan secara eksplisit lokasi pembangunan Bandara Bali Utara. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, menanggapi maraknya pemberitaan mengenai proyek bandara tersebut.
Menurut Nusakti, dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 tentang Arah Pembangunan Kewilayahan Provinsi Bali, memang terdapat rencana intervensi strategis yang mencakup pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara. Namun, dokumen tersebut belum menetapkan lokasi maupun nama resmi bandara.
“Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa arahan. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar ICAO,” jelas Nusakti.
Adapun intervensi pembangunan prioritas di Bali yang tercantum dalam Perpres tersebut meliputi antara lain:
• Peningkatan 6A Pariwisata pada 8 KSPN;
• Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi;
• Pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan;
• Perencanaan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;
• Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;
• Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung;
• Pengembangan Pelabuhan Gunaksa;
• Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan;
• Program pengurangan risiko bencana Gunung Agung.
Nusakti menambahkan, penetapan lokasi bandara tidak mungkin dilakukan tanpa studi komprehensif dan kesesuaian dengan peraturan.
“Studi yang solid harus dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam hukum. Tanpa studi yang memenuhi kaidah hukum dan teknis, penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak salah paham terhadap status proyek tersebut. Saat ini, pembangunan bandara masih berada pada tahap arahan pembangunan, bukan keputusan lokasi.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi terhadap pemberitaan salah satu media daring yang menuding adanya pelecehan terhadap Presiden dan rusaknya iklim investasi akibat isu pembangunan bandara.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan seluruh proses pembangunan infrastruktur strategis akan dijalankan sesuai norma, prosedur, dan hukum yang berlaku.
“Gubernur Bali sangat memahami tatanan pemerintahan. Sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah selalu dijalankan dengan baik demi kelancaran pembangunan di Bali. Sangat tidak masuk akal dan tidak mungkin Gubernur Bali melakukan pelecehan kepada Presiden,” tegasnya.







