Pariwisata

GWK Akhirnya Siap Bongkar Pagar Usai Dipanggil Koster dan Adi Arnawa

Denpasar, RealitasBali – Polemik pagar tembok Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang menutup akses warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, akhirnya menemui titik terang. Setelah dipanggil oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pada Senin malam (30/9/2025) di Jaya Sabha, manajemen GWK menyatakan siap membongkar tembok dan memulihkan akses warga.

Dalam pertemuan yang berlangsung hingga larut malam itu, Gubernur Koster didampingi Karo Hukum, Kadis PUPR, dan Kepala Badan Aset Daerah. Sementara dari Kabupaten Badung hadir Bupati Adi Arnawa bersama Kabag Tata Pemerintahan. Dari pihak GWK hadir jajaran direksi, komisaris, dan staf.

Gubernur Koster menegaskan agar pembongkaran dilakukan segera sesuai dengan aspirasi masyarakat dan rekomendasi DPRD Bali.

“Pembongkaran harus dimulai besok, 1 Oktober 2025, agar warga bisa kembali menggunakan jalan yang sejak lama menjadi akses mereka. Supaya aktivitas warga kembali normal,” tegasnya.

Instruksi tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Bupati Badung Adi Arnawa. Ia menegaskan bahwa kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama.

Koster turut mengingatkan manajemen GWK agar tidak bersikap eksklusif dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

“GWK tidak boleh eksklusif, jangan memusuhi warga. Warga harus dijadikan ekosistem yang mendukung keberadaan GWK agar aktivitas pariwisata dan citra kawasan tetap terjaga,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, pihak manajemen GWK langsung menyatakan komitmen untuk melaksanakan instruksi Gubernur dan Bupati.

Mereka berjanji akan memulai pembongkaran pagar pada 1 Oktober 2025, membuka kembali akses warga, serta membangun kerja sama jangka panjang dengan masyarakat Desa Ungasan. Pihak GWK juga menegaskan tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

Sebelumnya, DPRD Bali telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur Bali dan jajaran eksekutif pada malam yang sama, 30 September 2025.

DPRD mendesak agar GWK segera membongkar pagar sesuai rekomendasi Komisi I yang sempat diabaikan hingga tenggat waktu 29 September 2025 pukul 00.00 WITA. (drh)

Pos Terkait

Back to top button