Hanya 35 Persen Wisman Bayar PWA, Gubernur Koster Gandeng Menteri IMIPAS Tegakkan Aturan

Denpasar, RealitasBali – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI Agus Adrianto dan Gubernur Bali Wayan Koster sepakat memperkuat sinergi dalam peningkatan pendapatan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) serta penertiban wisatawan asing nakal di Bali. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga citra dan kehormatan pariwisata Indonesia di mata dunia.
Kesepakatan tersebut tercapai saat Gubernur Koster beraudiensi dengan Menteri Agus Adrianto di Jakarta pada Selasa (23/9/2025).
Dalam pertemuan itu, Koster memohon dukungan untuk optimalisasi PWA melalui penguatan peran petugas imigrasi di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Dengan dukungan imigrasi dalam pemantauan dan pengawasan, maka wisatawan asing akan lebih tertib membayar PWA sebesar Rp150.000 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025,” kata Gubernur Koster.
Ia menyebut, hingga saat ini baru sekitar 35 persen wisatawan asing yang membayar PWA, dengan total penerimaan mencapai Rp283 miliar.
Untuk itu, perlu kerja sama antara Kementerian IMIPAS dan Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan operasi penertiban terhadap wisatawan asing yang melanggar aturan, termasuk yang melewati batas waktu visa atau berperilaku tidak sopan.
Selain itu, Koster dan Agus juga membahas perbaikan kebijakan keimigrasian, termasuk visa dan visa on arrival (VoA). Menteri Agus Adrianto menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan PWA yang diterapkan di Bali.
“Mengingat pariwisata Bali berkontribusi sangat besar terhadap devisa negara, kami siap bersinergi melakukan penertiban wisatawan asing untuk menjaga citra pariwisata Bali,” ujar Menteri Agus.
Ia menambahkan, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban Wisatawan dan Orang Asing yang sudah mulai berjalan sejak Agustus 2025.
Menteri Agus juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Koster atas masukan dalam perbaikan kebijakan keimigrasian, khususnya terkait wisatawan dan warga negara asing di Bali. (drh)







