Politik & Pemerintahan

Tak Ada Lagi Anggaran Uang Makan PNS, Kadiskes Bali: Sudah Sesuai Permendagri 90/2019

Denpasar, RealitasBali – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Bali, dr. I Nyoman Gde Anom, menegaskan bahwa uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali memang sudah tidak dianggarkan sejak tahun 2021. Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit di bawah naungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

“Sejak tahun 2021 tidak ada lagi alokasi anggaran uang makan bagi pegawai di lingkup Dinas Kesehatan, termasuk rumah sakit daerah. Jadi memang tidak dianggarkan. Jangan diartikan anggarannya ada tapi tidak dibayar atau dicairkan,” ujar dr. Gde Anom saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/9/2025).

Meski uang makan dihapus, Pemprov Bali tetap memperhatikan kesejahteraan ASN melalui penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Ada pemberian tambahan kesejahteraan selain gaji berupa penyesuaian tunjangan kinerja. Bahkan, bagi pegawai di rumah sakit, selain TPP juga ada tambahan Jaspel (Jasa Pelayanan) yang rutin diberikan setiap bulan,” tambahnya.

Kadiskes juga berharap seluruh pegawai memahami kebijakan tersebut. “Kalau ada hal yang kurang jelas, mohon disampaikan ke pimpinan masing-masing rumah sakit atau langsung ke Dinas Kesehatan. Sekarang sudah banyak saluran komunikasi terbuka,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur RS Bali Mandara, dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, di mana nomenklatur anggaran uang makan bagi ASN pemerintah daerah memang tidak tersedia. “Ada aturan di Kementerian Keuangan yang mengatur standar uang makan, tapi itu khusus bagi ASN di kementerian atau lembaga pusat yang dananya bersumber dari APBN,” jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh Direktur RS Mata Bali Mandara, dr. Ni Made Suryanadi, dan Plt. Direktur RS Dharma Yadnya, dr. Kadek Iwan Darmawan, yang menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku seragam di seluruh unit layanan kesehatan milik Pemprov Bali.

Dengan demikian, penghapusan uang makan bagi PNS di lingkungan Pemprov Bali bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyesuaian terhadap regulasi nasional yang berlaku sejak 2021. (drh)

Pos Terkait

Back to top button