Politik & Pemerintahan

Wagub Giri Prasta Dukung Raperda ASKP, Dorong Driver Bali Jadi Tuan di Rumah Sendiri

Denpasar, RealitasBali – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan dukungan dan apresiasinya terhadap Raperda inisiatif DPRD Bali yang mengatur Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali. Langkah ini dinilainya tepat karena mampu mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi para driver lokal di Bali.

“Inilah cara kita membantu secara utuh teman-teman driver di Bali,” ujar Giri Prasta usai menghadiri Rapat Paripurna ke-3 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).

Ia menegaskan, Raperda tersebut penting sebagai bentuk penegakan hukum (law enforcement) agar seluruh penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi berjalan sesuai regulasi. “Yang kami harapkan hanya satu, yaitu masyarakat kami bisa menjadi tuan di rumah sendiri. Bila perlu, kita akan buatkan aplikasi khusus,” tegas mantan Bupati Badung dua periode ini.

Giri Prasta juga meminta DPRD melalui Pansus untuk menggali lebih banyak masukan dari berbagai stakeholder agar hasil regulasi nantinya benar-benar selaras dengan kebutuhan di lapangan.

Dalam kesempatan yang sama, pendapat tertulis Gubernur Bali Wayan Koster dibacakan oleh Wagub Giri Prasta. Koster menilai, keberadaan layanan transportasi pariwisata berbasis aplikasi merupakan keniscayaan di tengah pesatnya perkembangan pariwisata dan teknologi informasi.

“Perkembangan sektor pariwisata menuntut layanan transportasi yang aman, nyaman, tertib, dan profesional. Layanan angkutan sewa berbasis aplikasi menjadi alternatif bagi wisatawan karena kemudahan, kepastian tarif, dan kenyamanan,” papar Koster.

Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan, seperti penggunaan kendaraan berplat luar daerah, penyelenggara tanpa izin, dan persaingan tidak sehat antara pelaku lokal dan penyedia aplikasi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang tegas untuk melindungi pelaku usaha lokal dan menjaga nilai-nilai budaya Bali.

Koster juga menekankan pentingnya pengaturan agar penyelenggara ASKP berada di bawah badan usaha berbadan hukum Indonesia demi menjamin profesionalisme dan akuntabilitas. Namun ia mengingatkan agar skema kepemilikan kendaraan tetap diperhatikan agar tidak memberatkan driver lokal.

Selain itu, Gubernur mengingatkan bahwa izin dan verifikasi teknis angkutan merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga Raperda ini tidak boleh meniadakan kewenangan tersebut. Pemprov Bali, kata dia, akan fokus pada pembinaan, pengawasan, dan pengendalian di lapangan sesuai karakteristik Bali sebagai daerah pariwisata berbasis budaya.

Untuk menjamin kualitas layanan, Gubernur Koster setuju dengan ketentuan bahwa pengemudi ASKP wajib mengikuti pelatihan terkait etika pelayanan, budaya Bali, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas. Namun ia mengusulkan agar istilah “kompetensi” dihapus karena skemanya belum tersedia di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Selain membahas Raperda ASKP, Gubernur juga menyoroti Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia menilai Raperda ini penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan informasi publik secara cepat, tepat, dan inklusif bagi kaum disabilitas.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menegaskan bahwa Raperda ini merupakan respons atas aspirasi para driver Bali. “Kami berkomitmen mengawal Raperda ini agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat transportasi di Bali,” ujarnya. (drh)

Pos Terkait

Back to top button