News

MEDIASI WARGA DAN PT. SBH UNGKAP INDIKASI KEPENTINGAN PRIBADI DALAM BISNIS ILEGAL YANG MENGATASNAMAKAN BUMDES PANCAGIRI KENCANA

Realitasbali, Buleleng, 30 Agustus 2025 — PT. Sarana Buana Handara (SBH) melalui kuasa hukumnya Asep Jumarsa,S.H.,M.H.,C.L.A., kembali menegaskan komitmennya sebagai pihak yang taat hukum dan patuh pajak dalam proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng.

“Sebagai Perusahaan yang telah hadir dan berkontribusi lebih dari empat dekade di Bali Utara, PT. SBH senantiasa berupaya menjunjung tinggi aturan hukum termasuk dalam hal membayar pajak secara konsisten serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar”, terang Asep Jumarsa.

Pada tanggal 25 Agustus 2025, proses mediasi yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Balai Desa Pancasari dihadiri perwakilan BPN, perwakilan PT. SBH Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Desa, warga penggarap, dan pihak-pihak terkait.

Dalam mediasi tersebut terkuak fakta bahwa seluruh warga penggarap yang hadir (16 warga penggarap yang hadir dan 4 warga berhalangan hadir) menyatakan kesediaannya untuk direlokasi dan melakukan mediasi lebih lanjut dengan PT. SBH, namun ada 1 warga yaitu Made Suartana (mantan Ketua Bumdes Pancagiri Kencana) yang menolak melakukan mediasi lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, PT. SBH menyambut itikad baik dari warga penggarap untuk menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah mufakat dan PT. SBH mempertanyakan legal standing Made Suartana dalam pertemuan tersebut karena secara fakta bukan lagi sebagai Ketua Bumdes Pancagiri Kencana.

Sebagai fasilitator, BPN berperan aktif dalam menegakkan transparansi dan aturan hukum, baik untuk warga maupun PT. SBH, agar semua pihak memperoleh keadilan yang seimbang.

Berdasarkan hasil pertemuan, diperoleh bukti adanya surat yang secara jelas menyatakan bahwa usaha glamping merupakan program BUMDes Pancagiri Kencana, Fakta ini menimbulkan keraguan terhadap pengakuan Made Suartana sebagai pemilik glamping.

Kuasa hukum PT SBH Menerangkan “Perusahaan memandang isu ini sebagai perhatian serius, karena mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi dengan kedok kepentingan desa”, “dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pihaknya akan segera melakukan pelaporan resmi ke Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)” Tegas Asep Jumarsa.

Ketua BUMDes, Bapak Surya Mahendra, yang baru mengetahui keberadaan dokumen tersebut mempertanyakan mengenai status glamping tersebut apakah tercatat sebagai aset BUMDes atau bukan ?

“Selain patuh membayar pajak atas tanah Buyan dan menghormati aturan hukum yang berlaku PT. SBH bahkan menurunkan plang PT. SBH demi menjaga kelancaran mediasi dengan warga penggarap” tegas Asep Jumarsa, “namun saat ini sedang dilakukan pembangunan glamping ilegal di atas tanah tersebut oleh Made Suartana, yang jelas menimbulkan konflik baru karena Made Suartana tidak memiliki Hak atas Tanah tersebut, terlebih mendirikan bangunan di atas tanah tersebut”, “oleh sebab itu Perusahaan akan segera membuat laporan kepada Pihak Kepolisian” terang Kuasa Hukum PT. SBH dalam Keterangan Persnya, Sabtu 30 Agustus 2025.

Asep Jumarsa juga mengatakan “Jika Proses perpanjangan HGB PT. SBH dipersulit oleh oknum yang mengatasnamakan BUMDes untuk kepentingan pribadi, maka Perusahaan akan meminta aparat hukum untuk bersikap tegas kepada siapapun yang melanggar hukum”, “Ini bukan sekadar persoalan hak perusahaan, tetapi menyangkut keadilan, akuntabilitas, dan marwah hukum di desa” Tegas Asep.

Langkah PT. SBH sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum, demi memastikan bahwa pembangunan ekonomi desa benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat, bukan hanya segelintir pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi yang memanfaatkan dan menprovokasi warga desa.***

Pos Terkait

Back to top button