Perketat Pengawasan, Imigrasi Singaraja Jaring Empat WNA Dalam Operasi Wira Waspada

Singaraja – RealitasBali, Sebagai upaya peningkatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, Kantor Imigrasi Singaraja menggelar Operasi Wira Waspada pada jumat (18/07/2025).
Operasi ini menyasar lokasi-lokasi strategis yang dinilai rawan pelanggaran keimigrasian, seperti kawasan hunian, tempat usaha, hingga penginapan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian.
Diantaranya seorang laki-laki berkebangsaan Perancis berinisial TYA (43) dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
TYA terbukti melakukan pemasaran workshop melalui media sosial dan penggalangan dana untuk biaya sewa tempat workshop.
Tiga orang lainnya adalah WNA asal China, jenis kelamin laki-laki berinisial ZZ (43), SB (24), dan LZ (23). Saat ini ketiganya masih menjalani proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra menjelaskan, operasi ini bertujuan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang secara legal, namun kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap mereka yang melanggar aturan dan berpotensi membahayakan ketertiban serta keamanan nasional”, ujarnya.
Selain bertujuan menindak pelanggaran, operasi ini juga bersifat edukatif. Dalam beberapa kasus, petugas memberikan peringatan kepada WNA yang belum memperpanjang izin tinggalnya dan masih bisa menyelesaikan secara administratif.
Namun petugas akan bertindak tegas untuk pelanggaran yang tergolong berat, seperti penyalahgunaan izin kunjungan tanpa dokumen sah. Dengan menerapkan sanksi Administrasi Keimigrasian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kedepannya kegiatan serupa akan terus digelar. Tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberikan kepastian bahwa keberadaan orang asing di Indonesia berada dalam pengawasan yang ketat dan profesional.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika ada aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA, silakan laporkan ke kantor Imigrasi terdekat. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan nasional,” tutup Agung.
Operasi ini menjadi cerminan komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam menjaga kedaulatan, serta memastikan bahwa kehadiran orang asing di Indonesia tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. (Bin)