Dituding Sepihak, Bidang Analis Kanwil Bali Bakal Laporkan Salah Satu Media Online ke Dewan Pers

Denpasar, RealitasBali – Bidang Analis Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Provinsi Bali, Rahmat Gunawan membantah tuduhan menerima sejumlah uang dari dua WNA asal Jerman, sebagaimana yang diberitakan Frekuensi Media Indonesia com Bali.
Persoalan berawal dari dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berdasarkan laporan masyarakat.
Pihak imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap dua WNA tersebut, namun tidak ditemukan bukti-bukti pelanggaran keimigrasian, sehingga tidak dilakukan pendeportasian terhadap warga negara Jerman tersebut.
“Namun, pihak Kanwil Ditjen Imigrasi Bali malah dituduh secara sepihak menerima uang dari WNA Jerman. Itu tidak benar, karena dari hasil pemeriksaan di kantor kami, bahwa tidak ada hal-hal memberatkan tentang keberadaan WNA Jerman tersebut,” ujar Rahmat Gunawan di Denpasar pada, Senin (30/6/25).
Terkait namanya yang terseret dalam pemberiraan tersebut, Rahmat Gunawan mengaku tidak mengetahui dengan jelas dan tidak dikonfirmasi tentang isi pemberitaan yang dilaporkan sepihak oleh Donnox Wong selaku Pimpinan Redaksi Media Online Frekuensi Media Indonesia com Bali.
“Saya tidak menerima aduan tersebut, karena saya merasa tidak dikonfirmasi. Itu bukan saya, tapi saya dituduh seperti itu, yang jelas saya tidak terima,” tegasnya.
Untuk itu, Rahmat Gunawan telah berupaya menempuh jalur mediasi sebanyak dua kali, tapi tidak direspon. Atas dasar itu, pihaknya akan melaporkan ke Dewan Pers Pusat dan menempuh jalur hukum, karena pemberitaan itu dianggap tidak berimbang dan merugikan dirinya dan Kanwil Ditjen Imigrasi Bali.
“Saya perlu laporkan hal itu dan juga ke ranah hukum. Surat pengajuan ke Dewan Pers sudah saya buat dan saya harus ke Jakarta untuk laporannya itu,” tegasnya.
Bantahan tersebut diperkuat dengan pernyataan dua WNA kakak beradik asal Jerman bernama Oliver Feldmann dan Daniel Feldmann yang telah diperiksa untuk diambil keterangan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian.
“Pada saat proses pemeriksaan, kami tidak mendapatkan tekanan, paksaan dan pemerasan untuk menyerahkan sejumlah uang terkait penyelesaian dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian,”
Bahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas edukasi dan informasi yang diberikan oleh petugas Imigrasi pada Kanwil Ditjen Imigrasi Bali.
“Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dapat dibenarkan sebagainya mestinya,” demikian Surat Pernyataan yang dibuat Oliver Feldmann dan Daniel Feldmann. (Bin).