Pemilik Hotel di Badung Dilaporkan ke Polda Bali, Ini Penyebabnya

Denpasar, RealitasBali – Komisaris Utama PT. Intiland sekaligus Pemilik Hotel Kayu Manis Jimbaran, Sinarto Darmawan dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penggunaan surat palsu dalam pembuatan gugatan ke pengadilan terkait wanprestasi oleh I Made Tarip Winarta.
Sebelumnya, I Made Tarip juga melaporkan Sinarto Darmawan ke Polda Bali dengan sangkaan diduga melakukan tindak pidana penipuan melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Bali usai Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait perkara wanprestasi antara pemilik Hotel Kayu Manis Jimbaran dan I Made Turip Winarta.
Dalam putusan tingkat banding tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa I Made Turip Winarta tidak terbukti melakukan wanprestasi sebagaimana yang sebelumnya diputuskan oleh PN Denpasar.
“Kami sebagai PH (penasehat hukum) sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali karena telah membatalkan Putusan Nomor : 927/PDT.G/2024/PN.Dps tanggal 17 Februari 2025,” ungkap Kuasa hukum I Made Tarip Widarta, Boy Barzini Hanes, SH dari Kantor Hukum H2H Law Office, Minggu (20/4/2025).
Sebelum dibatalkan PT Denpasar, Boy Barzini merasa putusan PN Denpasar sangat aneh karena terdapat dua versi amar putusan yang nomor putusan dan tanggal terbitnya sama tetapi berbeda isinya.
Ia membeberkan, dalam versi amar putusan pertama pada poin 6 menyatakan; menghukum para pergugat (tergugat I sampai dengan tergugat V) dan para turut tergugat ( turut tergugat I sampai dengan turut tergugat XIX) untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ‘a quo’ (PN Denpasar).
Sementara amar putusan versi kedua berbeda isinya pada poin 6 amar putusan yang isinya menyatakan menghukum tergugat II melanjutkan proses peralihan hak atas obyek sengketa dari atas nama tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat IV, tergugat VII menjadi atas nama penggugat.
“Perkara yang sama dan nomor putusannya serta tanggal, bulan, tahun penerbitan yang sama tetapi isi amar putusannya berbeda. Ada dua putusan untuk satu perkara, berarti jika ada dua putusan atas perkara yang sama artinya salah satunya ada yang palsu dan ada satu putusan yang asli,” jelasnya.
Lebih lanjut, Boy Barzini menjelaskan, permasalahan bertambah pelik setelah Sinarto Darmawan sebagai penyewa tanah yang diatasnya berdiri Hotel Kayu Manis sudah 2 kali kalah perkara melawan I Made Tarip Widarta dalam perkara wanprestasi yang obyek dan subyeknya sama bermula dari adanya Gugatan Perdata Wanprestasi Nomor : 407/Pdt.G/2023/PN.Dps oleh Sinarto Darmawan sebagai penggugat melalui Kantor Hukum Law Firm Dhipa Adista Justicia kepada pemilik tanah I Made Tarip Widarta sebagai tergugat.
Tetapi, lanjut Hukum Made Turip Winarta, malah Sinarto Darmawan tidak memenuhi kewajibannya membayar sisa uang sewa tanah senilai Rp24 miliar kepada para tergugat I Made Tarip Widarta sesuai isi kesepakatan perpanjangan sewa tanah 10 tahun, dengan Nomor 2 tanggal 6 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Eddy Subroto S.H Sp.N, M.H di Jimbaran.
“Akan tetapi pihak Sinarto Darmawan bukannya membayar uang ganti rugi tersebut, namun malah mengajukan gugatan wanprestasi lagi dengan alasan Made Turip melakukan wanprestasi. Sementara akta kesepakatan perpanjangan sewa 10 tahun yang sampai saat ini pihak Sinarto Darmawan wanprestasi dengan tidak membayar kewajibannya berupa sisa uang sewa sebesar Rp 24 miliar kepada pihak pemilik tanah I Made Tarip Widarta,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari adanya gugatan wanprestasi dari Sinarto Darmawan dalam perkara gugatan wanprestasi nomor : 927/Pdt.G/PN Dps, tanggal 17 Februari 2025.
Perkara yang awalnya diproses dan diputuskan di Pengadilan Negeri Denpasar, akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar membatalkan putusan itu karena I Made Tarip Winarta mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 927/Pdt.G/2024/PN. (idr)