Wisatawan Australia Curi Tas di Kuta, Dideportasi dan Dicekal Masuk RI

Badung, RealitasBali – Seorang warga negara Australia berinisial V.L.C. (45) dideportasi dari Indonesia usai menjalani hukuman penjara akibat mencuri dua tas berisi laptop di kawasan Kuta Utara, Badung. Deportasi dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Aksi pencurian itu terjadi pada 30 Oktober 2024 pagi hari. Berdasarkan keterangan saksi, V.L.C berjalan kaki di depan sebuah toserba di Jalan Subak Sari, Desa Tibubeneng. Ia melihat dua tas tergeletak di kursi—satu berisi laptop HP silver dan satu lagi berisi MacBook Air—dan mengambil keduanya dalam waktu berbeda.
Atas perbuatannya, V.L.C dijatuhi hukuman 5 bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Setelah bebas, ia ditahan selama 17 hari di Rudenim Denpasar sebelum akhirnya dideportasi dan diterbangkan menuju Gold Coast, Australia, dengan pengawalan ketat dari petugas.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bentuk ketegasan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. “Indonesia bukan tempat bagi WNA yang melanggar hukum dan tidak membawa manfaat,” tegasnya. Selain dideportasi, V.L.C juga diusulkan masuk daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh warga asing agar mematuhi hukum selama berada di Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi juga menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam pengawasan ketat terhadap WNA di wilayah tanah air. (drh)