Hukum & Kriminal

Gubernur Koster Dukung Bale Kertha Adhyaksa, Solusi Musyawarah untuk Desa Harmonis

Buleleng, RealitasBali – Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Buleleng pada 16 April 2025 di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja. Inisiatif ini, yang digagas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, menjadi langkah inovatif untuk menyelesaikan konflik di tingkat desa melalui musyawarah berbasis kearifan lokal.

Program ini tidak hanya bertujuan menciptakan harmoni masyarakat, tetapi juga mengurangi beban hukum dan biaya negara, dengan rencana penguatan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali.

Acara peresmian dihadiri oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Wakil Bupati Gede Supriatna, serta berbagai pejabat daerah dan tokoh adat. Gubernur Koster menegaskan pentingnya program ini dalam menangani perkara ringan, seperti sengketa adat, perdata, perkawinan, hingga ahli waris, tanpa harus masuk ke ranah pengadilan.

“Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice adalah program yang sangat bagus di dalam menyelesaikan masalah kecil di tingkat Desa. Program ini harus bisa dijalankan dengan baik, oleh karena itu Bupati/Walikota se-Bali beserta jajarannya agar mensukseskannya, kalau ini sukses maka masalah hukum akan berkurang di Bali dan setiap perkara hukum tidak lagi sampai ke ranah Kejaksaan Tinggi sampai Mahkamah Agung (mengurangi beban biaya, tenaga, dan pikiran, red),” ujar Koster.

Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menambahkan, program ini menawarkan penyelesaian berbasis musyawarah mufakat secara gratis.

“Kalau masalah kontekstual nya seperti pembunuhan, perampokan, atau kasus yang besar lainnya maka harus diselesaikan ke ranah hukum. Sehingga Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice Saya dukung untuk dimasukan ke dalam Perda untuk mempertegas jalannya program ini, karena sampai saat ini tidak bisa dipungkiri masih ada konflik di wilayah Desa,” tegasnya.

Ia juga menyoroti biaya besar yang dikeluarkan negara untuk narapidana, mencapai Rp3 triliun per tahun, yang dapat dikurangi melalui keberhasilan program ini.

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk bersinergi.

“Kami di Pemerintahan Kabupaten Buleleng siap bersinergi memberdayakan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice, dengan harapan program ini dapat dimaksimalkan fungsinya untuk memfasilitasi perkara ringan untuk terwujudnya kedamaian dan keharmonisan masyarakat kami di Kabupaten Buleleng,” katanya.

Program ini juga diharapkan mampu mengatasi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan. Dengan pendekatan berbasis kearifan lokal, Bale Kertha Adhyaksa diharapkan menjadi model penyelesaian konflik desa yang dapat dicontoh secara nasional.

Rencana Perda akan memperkuat implementasi program ini, menciptakan masyarakat Bali yang tertib, harmonis, dan minim masalah hukum, sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah. (drh)

Related Articles

Back to top button