NewsPolitik & Pemerintahan

Aturan Baru Wisatawan Asing di Bali 2025: Wajib Bayar Pungutan & Patuhi Adat

Denpasar, RealitasBali – Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. SE ini diumumkan pada Senin (24/3/2025) di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar.

Dalam keterangannya, Koster menjelaskan bahwa aturan ini merupakan penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023. Menurutnya, selama 1,5 tahun terakhir, dinamika pariwisata di Bali mengalami berbagai perubahan, sehingga perlu adanya kebijakan yang lebih tegas untuk menjaga ketertiban serta kualitas pariwisata di Pulau Dewata.

“Kita ingin mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Karena itu, semua pelaku penyelenggaran kepariwisataan di Bali akan kita tertibkan semua sesuai dengan standar yang sudah kita atur di dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali,” ujar Koster.

Aturan dalam SE ini menekankan bahwa wisatawan asing wajib menghormati kesucian Pura, Pratima, serta simbol-simbol keagamaan yang ada di Bali. Mereka juga diharapkan untuk menghormati adat istiadat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali, terutama dalam upacara keagamaan.

Selain itu, wisatawan diminta untuk mengenakan pakaian yang sopan saat berkunjung ke tempat suci, destinasi wisata, restoran, pusat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.

Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, wisatawan asing diwajibkan membayar pungutan wisata sebesar Rp150.000 secara elektronik melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/. Koster menyoroti bahwa hingga saat ini, baru 32% wisatawan asing yang telah membayar pungutan tersebut, sehingga pihaknya akan memperketat pengawasan terkait pembayaran ini.

“Ini tolong ditekankan, membayar Pungutan Wisatawan Asing karena baru membayar wisatawan asing yang datang ke Bali 32 persennya yang membayar,” imbuhnya.

Selain itu, wisatawan asing diwajibkan untuk menggunakan jasa pemandu wisata yang memiliki sertifikasi resmi. Untuk penukaran mata uang asing, mereka harus melakukannya di bank atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang telah mendapat izin.

Koster juga menegaskan bahwa transaksi di Bali harus dilakukan menggunakan QR Code Bank Indonesia atau mata uang rupiah.

Aturan lainnya berkaitan dengan transportasi. Wisatawan yang ingin berkendara sendiri harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional atau nasional yang berlaku, serta mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk mengenakan helm, tidak membawa penumpang melebihi kapasitas, dan tidak mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.

Mereka juga harus menggunakan kendaraan roda empat yang resmi beroperasi di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi yang berizin.

Selain itu, wisatawan asing diwajibkan untuk menginap di hotel atau penginapan yang memiliki izin usaha resmi. Mereka juga diminta untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di masing-masing destinasi wisata dan aktivitas wisata yang mereka kunjungi. (drh)

Pos Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button