Ekonomi & Bisnis

WN Korsel Dideportasi dari Bali karena Langgar Izin Tinggal

Denpasar, RealitasBali – Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi seorang warga negara Korea Selatan (WN Korsel) bernama Cho Hyung Kil pada Senin (18/3/2025) malam. Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses deportasi berlangsung di Bandara I Gusti Ngurah Rai, di mana Cho Hyung Kil diberangkatkan menggunakan maskapai Korean Air KE-634 dengan tujuan Incheon, Korea Selatan.

Pada pukul 21.30 WITA, Cho Hyung Kil tiba di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan didampingi dua petugas imigrasi. Sepuluh menit kemudian, ia bersama petugas menuju konter maskapai untuk melakukan pelaporan tiket dan check-in.

Setelah itu, sekitar pukul 22.45 WITA, ia menjalani proses pemberkasan paspor di Kantor Imigrasi Bandara. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Cho Hyung Kil kemudian diarahkan menuju ruang tunggu Gate 6 pada pukul 23.00 WITA. Selang 15 menit, ia dipanggil untuk melakukan boarding ke pesawat Korean Air KE-634.

Akhirnya, tepat pada pukul 23.56 WITA, pesawat yang ditumpanginya lepas landas menuju Incheon, Korea Selatan. Selama proses deportasi, situasi berjalan lancar dan aman tanpa kendala berarti.

Cho Hyung Kil dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia, yang merupakan pelanggaran serius menurut Undang-Undang Keimigrasian. Namun, pihak imigrasi tidak mengungkapkan secara rinci bentuk pelanggaran yang dilakukan. (drh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button