Ekonomi & Bisnis

Koster Tegaskan Regulasi Baru bagi Wisman yang Tidak Bayar PWA

Denpasar, RealitasBali – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat aturan terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Dalam Sidang Paripurna DPRD Bali pada Rabu (19/3/2025), Koster menyampaikan bahwa regulasi ini akan dimasukkan dalam Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023.

“Itu akan diatur dalam Peraturan Daerah termasuk juga sanksi bagi wisatawan asing yang tidak memenuhi kewajiban,” ujar Koster dalam sidang tersebut.

Sejak diberlakukan pada 14 Februari 2024, penerapan PWA masih jauh dari target. Dari 6.333.360 wisatawan asing yang datang ke Bali sepanjang 2024, hanya 2.121.388 wisatawan atau sekitar 33,5% yang telah membayar.

Koster menilai rendahnya tingkat kepatuhan ini bukan semata-mata kesalahan wisatawan, tetapi juga disebabkan oleh sistem yang belum optimal. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak akan ada razia terhadap wisatawan di lapangan.

“Jadi bukan kesalahan para wisatawan Jadi karena sistemnya memang belum memadai, jadi karena itu lebih bagus kita menyempurnakan sistemnya dulu,” tambahnya.

Sebagai langkah perbaikan, pemerintah berencana menggandeng pihak ketiga untuk membantu optimalisasi pemungutan PWA. Dalam revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023, akan diatur mekanisme imbal jasa bagi pihak yang membantu menarik pungutan ini.

“Itu (imbal jasa dan sanksi) akan diatur dalam Peraturan Daerah. Itu untuk Peraturan Daerah ini karena begitu penting untuk menjadi sumber pendapatan Provinsi Bali,” pungkas Koster. (drh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button