Pelayanan Terpadu Bersama di Bali: Inovasi Kemenkumham untuk Kemudahan Masyarakat

Denpasar, RealitasBali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali meresmikan Pelayanan Terpadu Bersama pada Kamis (13/3). Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemenkumham, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menghadirkan layanan publik yang lebih efisien dan mudah diakses masyarakat.
Peresmian yang berlangsung di Denpasar ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Wahyu Eka Putra, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah. Acara ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan maklumat pelayanan, yang menjadi simbol komitmen tiga lembaga dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
Layanan Terintegrasi untuk Kemudahan Masyarakat
Dalam sambutannya, Wahyu Eka Putra menekankan bahwa Pelayanan Terpadu Bersama ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik, seperti:
✅ Administrasi Hukum Umum (AHU)
✅ Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
✅ Informasi Keimigrasian
✅ Informasi Pemasyarakatan
✅ Layanan Hak Asasi Manusia
“Pelayanan ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan, seperti Administrasi Hukum Umum, Hak Kekayaan Intelektual, Informasi Keimigrasian, Informasi Pemasyarakatan, serta layanan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah lokasi untuk mengurus berbagai kebutuhan mereka,” ujar Wahyu.
Peluncuran layanan ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk notaris, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat pengguna layanan. Selain itu, perwakilan dari Kemenkumham, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, serta para ASN di lingkungan Kanwil Bali turut hadir dalam acara ini.
Setelah peresmian, Wahyu Eka Putra beserta jajaran meninjau langsung ruang pelayanan yang telah disiapkan. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kami agar masyarakat merasa lebih mudah dan nyaman dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan,” pungkasnya.
Dengan hadirnya sistem layanan terpadu ini, diharapkan masyarakat Bali dapat menikmati pelayanan hukum, imigrasi, dan pemasyarakatan yang lebih mudah, cepat, serta transparan. (drh)