BMS Gugat PPI Benoa di PN Surabaya, Direktur: Selama Ini Saya Dizalimi

RealitasBali – CV Bali Marine Service (BMS) menggugat PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) Benoa di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya). Bahkan, proses sidang telah masuk dalam agenda penambahan saksi penggugat, Rabu (26/2/2025).
Pada kesempatan kali ini, CV BMS menghadirkan tiga saksi. Pengakuan saksi CV BMS bahkan tak bisa dibantah oleh pihak PT PPI.
Direktur CV BMS Fiona Magdalena Yapsawaky menegaskan kasus ini sengaja dibawa ke meja hijau karena merasa telah dizalimi oleh PT PPI Benoa.
“Selama ini saya dizalimi, mereka sudah semena-mena atas kita. Mereka berpikir kita tidak akan maju sampai ke gugatan. Harapan kami cuma satu, menang,” ucap Fiona di Denpasar, Jumat (28/2/2025).
Kuasa hukum CV BMS Heru Suroto mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan itu masing-masing bersaksi tentang kerugian dari CV BMS senilai Rp12,5 miliar lebih.
Kemudian, saksi kedua CV BMS melaporkan percobaan penganiayaan terhadap Direktur CV BMS dan saksi terakhir tentang pemindahan CCTV dan kerusakan anak kunci pintu kantor CV BMS.
Heru mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 5 Maret 2025 dengan agenda penambahan alat bukti. Pihaknya sudah menyiapkan bukti lain yang semakin menguatkan gugatan CV BMS terhadap PT PPI.
“Harapan kita dengan adanya bukti-bukti yang valid, data-data yang akurat dan laporan yang diberikan dari saksi-saksi, gugatan kita bisa terpenuhi,” kata Heru.
Heru menyampaikan bahwa konflik ini berawal dari kerja sama antara PT PPI dan CV BMS pada 30 April tahun 2021. Saat itu pihak PT PPI melalui bagian operasional PT PPI menghubungi pihak CV BMS untuk meminta tolong memasarkan dermaga baru milik PT PPI, dengan cara agar kapal-kapal asing yang beragen di CV BMS bersandar di dermaga baru milik PT PPI di Benoa.
Setelah menyepakati beberapa hal terkait kerja sama, kedua pihak sepakat bekerja sama terhitung sejak 30 April 2021, dimana salah satu perjanjian kerjanya adalah PT PPI memberikan satu gedung kantor kepada CV BMS di dekat dermaga dengan durasi kontrak sampai 30 April 2023.
Namun dalam perjalanan waktu saat masa kontrak kantor masih berlaku, tepatnya pada Oktober 2022 PT PPI meminta CV BMS mengosongkan gedung yang menjadi kantor CV BMS. Bahkan sampai melakukan perusakan yang diduga kuat dilakukan oleh PT PPI. (idr)