Imigrasi Ngurah Rai Amankan 2 WNA Polandia, Diduga Beraksi Sebagai Tour Guide Ilegal
![Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia berinisial RS (39) dan MT (30) diduga menjadi pemandu wisata ilegal di area Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (7/2/2025). (Dok.ist).](https://realitasbali.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250216-WA0000-674x470.jpg)
RealitasBali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Polandia yang diduga menjadi pemandu wisata ilegal di Bali. Penindakan dilakukan dalam operasi pengawasan terhadap aktivitas orang asing pada Jumat (7/2/2025), di area Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, mengungkapkan bahwa kedua WNA berinisial RS (39) dan MT (30) terlihat mengenakan seragam dan membawa atribut travel agency asing di zona keberangkatan internasional bersama sekelompok turis asing.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera melakukan wawancara dan mengumpulkan keterangan di lokasi.
Masuk dengan Visa on Arrival
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia pada 4 Januari 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan Visa on Arrival (VOA). Masa izin tinggal mereka diketahui masih berlaku saat dilakukan pemeriksaan.
“Tim kami mendapati adanya dugaan 2 WNA yang terlihat sedang mengantar turis asing di area terminal keberangkatan internasional, untuk itu kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya.” terang Winarko.
Komitmen Jaga Iklim Pariwisata Bali
Winarko menegaskan bahwa kegiatan pemandu wisata ilegal oleh WNA menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu ekosistem pariwisata Bali. Ia menambahkan, sejak 1 Januari hingga 10 Februari 2025, Imigrasi Ngurah Rai telah menerbitkan 90 tindakan administratif keimigrasian terhadap berbagai pelanggaran.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA guna menjaga iklim pariwisata di Bali tetap kondusif,” pungkas Winarko. (drh)