Hukum & Kriminal

Ananta Wijaya: Asas Dominus Litis Perlu Kajian Ulang

RealitasBali – Asas Dominus Litis diusulkan oleh Tim advokat dari Bimantara Law Office, Ananta Wijaya, SH., untuk dilakukan perubahan, melihat kewenangan penyidikan yang selama ini dipegang Kepolisian akan dialihkan ke Kejaksaan. Menurutnya, hal ini perlu dikaji ulang melihat efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Ananta Wijaya tegas mengatakan bahwa Kepolisian sudah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terlatih khusus dalam bidang penyidikan.

“Proses pendidikan dan pelatihan di institusi Polri telah dirancang untuk mencetak penyidik profesional yang memahami teknik investigasi, forensik, dan prosedur hukum yang kompleks,” terangnya.

Ia juga berpendapat, alih kewenangan penyidikan ke Kejaksaan bisa mengjambat efisiensi sistem hukum, karena Kejaksaan sebaiknya tetap fokus terhadap perannya sebagai penuntut.

“Jika penyidikan dialihkan, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan dan memperlambat proses penegakan hukum,” tambahnya.

Ananta berharap revisi RUU KUHAP dapat dikaji kembali dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

“Sehingga tidak menghambat sistem peradilan yang telah berjalan selama ini,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button