Hukum & Kriminal

Rudenim Denpasar Lakukan Deportasi WNA Rumania Kasus Narkoba di Bandara I Gusti Ngurah Rai

RealitasBali – Rudenim Denpasar berhasil melaksanakan tindakan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Rumania, Cosmin Liviu Oprea, yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Deportasi berlangsung pada hari Jumat, (7/2/2025), dari pukul 16.40 hingga 19.42 WITA di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.

Cosmin Liviu Oprea sebelumnya telah menjalani hukuman selama 10 bulan di Lapas Kerobokan karena melanggar Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“WNA Asal Rumania, Cosmin Liviu Oprea masuk ke Prov. Bali pada 29 September 2023 menggunakan pesawat Qatar Airways dan terdeteksi membawa narkotika total 2,87 gram terdiri dari golongan I berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol (Kode A) sebanyak 2,70 gram dan Delta 9 Tetrahydrocannabinol (Kode B) sebanyak 0,17 gram dalam penggiling bertuliskan The Bamur Amsterdam”, tulis rilis yang diterima redaksi RealitasBali.

Dalam proses deportasi, yang dilakukan oleh Rudenim Denpasar, operasi berjalan dengan aman dan lancar sesuai prosedur yang telah ditetapkan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya, pihak berwenang mengusulkan agar Cosmin Liviu Oprea dimasukkan ke dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegahnya kembali memasuki wilayah Indonesia.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan perbatasan serta menegakkan hukum di tanah air, terutama terkait pelanggaran narkotika. (drh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button